7 Februari 2025

`

Habis Beraksi, Copet di Terminal Arjosari Diringkus

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Aksi pencopet dalam bus, Roy Ganda (23) warga Oro Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang harus berakhir di tangan Reskrim Polsek Blimbing, Kota Malang. Pasalnya, saat beraksi di kawasan terminal bus di Arjosari, ketahuan korban dan langsung diamankan Polisi, saat berpatroli di kawasan terminal.

 

 

Tersangka dan barang bukti HP yang diamankan petugas di Polsek Blimbing.

KAPOLSEK Blimbing, AKP Triono Susanto menjelaskan, penangkapan diawali adanya korban yang melapor kepada petugas.

” Ketika anggota sedang berpatroli di kawasan terminal. Turun seorang ibu dari bus, dengan raut wajah kebingungan. Kemudian menghampiri petugas untuk melaporkan atas kejadian yang telah menimpa dirinya, ternyata ibu tersebut baru saja menjadi korban copet,” tutur Kapolsek, Jumat (7/12/2018).

Ia melanjutkan, dari keterangan korban yang telah menunjukkan ciri-ciri pelaku, petugas pun langsung sigap melakukan penangkapan. Setelah berhasil dibekuk, hasil interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya,” lanjut Tri.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, bahwa tersangka mengaku beraksi tidak sendirian. Namun, ada beberapa teman yang beraksi bersama dengan berbagi tugas.

“Tersangka RGS, bertugas untuk menghalangi halangi korban, sehingga tersangka leluasa beraksi, bahkan berhasil kabur dan masih DPO,” pungkas Kapolsek.

Tri menghimbau, agar masyarakat waspada ketika ada orang yang menghalangi jalan, baik di terminal maupun di dalam bus. Modus seperti itu kerap dilakukan oleh para pencopet ketika beraksi.

Akibat perbuatannya, Roy dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. (ide)