Sukses 1 Tahun Bisnis Dobel L, Dibayar 15 Tahun Penjara
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Meskipun sudah setahun sukses berbisnis Pil LL di kawasan Kota Malang, NW (26) pemilik ratusan ribu Pil LL, warga Jl. Muharto Gang V, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, dibekuk Polisi di kawasan Jl. AR Hakim, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jumat (7/12/2018).
KAPOLRES Malang Kota, AKBP Asfuri menjelaskan, dalam satu bulan, bisa beraksi dengan satu sampai dua kali pengiriman dari Jakarta. Modus yang digunakan pun relatif sama, melalui bandara Abd Saleh, selanjutnya diambil melalui Titipan Kilat (Tiki).
“Dari pengakuannya, sudah satu tahun bisnis Pil LL. Dia mengambil dari Jakarta, pengiriman melalui pesawat barang, di Abd Saleh. Selanjutnya, barang diambil dititipan kilat (Tiki),” tutur Kapolresta.
Ia melanjutkan, dari penangkapan tersangka, diamankan barang bukti berupa pil dobel LL sebanyak 156.000 pil. Barang haram itu, dijual kepada para pembeli di kawasan Malang. Dalam setiap bungkus isi 1000 butir, dibeli seharga Rp 750 ribu dan dijual Rp 850 ribu. Dari penangkapan tersangka, diamankan barang bukti Pil LL sejumlah 156.000 butir.
Kini laki-laki tersebut, harus meringkuk di sel tahanan Polres Malang Kota dan terancam pasal 197 junto 198 junto 196 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi temuan pil Dobel L di pesawat di Bandara Abd Saleh. Dari temuan itu, Lanud ABD Saleh berkoordinasi dengan kepolisian polres Malang Kota, hingga bisa menangkap tersangka saat hendak mengambil barang di Titipan Kilat. (ide)