Gasak Motor, Maling Spesialis Ranmor Diganjar 2,6 Tahun
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Terdakwa pencurian sepeda motor, Gimun (54), warga Dusun Rekesan, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, akhirnya diputus hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang.

PUTUSAN tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Djuwanto, SH, dengan hakim anggota, Herlina Rayes dan Guntur Kurniawan, di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (20/06/2022). “Terdakwa secara syah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Karena itu diputus dengan hukuman 2 tahun 6 bulan,” kata Djuwanto.
Putusan yang dijatuhkan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tertuang dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP.
Dalam kesempatan itu, majelis hakim juga menyampaikan beberapa pertimbangan. “Untuk yang meringankan, terdakwa mengaku terus terang dan menyesal. Selain itu ia juga berjanji tidak mengulangi pembuatannya lagi. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa sudah pernah dihukum berkali- kali dengan kasus yang sama,” jelas Djuwanto.
Pencurian sepeda motor terjadi saat Gimun beraksi bersama temannya, S dan KS, Senin (15/11/2021) di rumah kos di Jl. Tlogo Al- Kaitsar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Saat itu, mereka kumpul di rumah temannya, H di daerah Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Selanjutnya, merencanakan melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Malang.
Sekitar pukul 23.15 WIB, mereka berangkat melakukan pencurian dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario abu – abu. Nopol kendaraan tidak diketahui karena hasil pencurian. Gimun dan KS dibonceng S.
Kemudian, sekitar pukul 03.30 WIB, mereka melintas di depan rumah kos JI. Tlogo Al Kautsar, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Mereka melihat beberapa sepeda motor diparkir di halaman rumah kos. Kemudian mereka turun dari motor, berjalan menuju ke rumah kos. KS merusak gembok pagar rumah kos dengan kunci L.
Selanjutnya G dan KS, masuk ke halaman rumah. G menghampiri 1 unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2017. Sedangkan KS menghampiri 1 unit sepeda Honda Scoopy tahun 2021.
Setelah motor berhasil menyala, mereka membawa kabur. Berjalan beriringan menuju daerah Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Maksudnya, untuk menjual motor tersebut. Dari penjualan, mereka mendapatkan uang Rp. 6.500.000 dan uangnya dibagi.
“Putusan majelis hakim sudah sesuai dan sama dengan penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budi Susanto, SH. (aji/mat)