8 Februari 2025

`

Ribut Soal Tiket Sepak Bola, Warga Pakisaji Dikeroyok

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Dua terduga pelaku pengeroyokan, DP dan DA, keduanya warga Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, diamankan Polsek Sukun, Kamis (16/06/2022) malam.

 

Di sinilah lokasi pengeroyokan yang menimpa DU (20), warga Pakisaji, Kabupaten Malang.

 

KEDUANYA ditangkap Kamis malam. Saat ini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolsek Sukun,  Kompol Nyoto Gelar, Jumat (17/08/2022).

Sebelumnya, dua video amatir viral di media sosial di Kota Malang. Dalam dua video tersebut, memperlihatkan seorang pemuda dikeroyok beberapa pemuda.

Dari informasi yang diperoleh,  pengeroyokan tersebut terjadi di kawasan Jalan Sudanco Supriadi, Kecamatan Sukun,  Kota Malang,  tepatnya di depan sebuah kafe, Rabu (15/06/2022) malam.

Sementara itu, korban pengeroyokan,  DU (20), warga Pakisaji, Kabupaten Malang, sudah membuat laporan ke Polsek Sukun, Kamis (16/06/2022) dini hari. Bahkan korban juga  telah melakukan visum di rumah sakit terkait luka yang dialaminya.

Kapolsek Sukun, Kompol Nyoto Gelar,  menjelaskan,  motif pengeroyokan terkait jual tiket. “Pelaku dan korban ini sama-sama jualan tiket (tiket pertandingan Arema FC. Totalnya ada 24 tiket, 12 tiket dijual korban dan 12 tiket dijual pelaku,” lanjut Kapolsek.

Kemudian  keduanya bertemu, membahas  tiket yang terjual serta uang hasil penjualannya. Saat pertemuan tersebut, baik korban dan pelaku sama-sama mengonsumsi minuman beralkohol, sehingga mereka dalam kondisi mabuk berat.

“Korban memberitahu kepada  pelaku bahwa batas waktu setoran uang penjualan tiket adalah jam 19.00 WIB. Sehingga korban meminta dan menagih uang setoran pada pukul 18.30 WIB. Namun pelaku tidak menanggapi permintaan korban karena pertandingan belum berakhir,” jelas kapolsek.

Karena dalam kondisi mabuk berat dan tersinggung dengan omongan yang disampaikan, kedua pelaku langsung memukuli korban hingga luka- luka. Kini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam pasal 170 KUHP. (div/mat)