27 Maret 2025

`

Satpol PP Bongkar Reklame Tak Bayar Pajak

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sejumlah reklame di beberapa kawasan di jalan protokol Kota Malang, Jawa Timur, dibongkar Satpol PP dan Bapenda, Senin (21/06/2022), karena tidak membayar pajak hingga tahunan.

 

Satpol PP dan petugas Bapenda mendata reklame yang akan dibongkar di beberapa kawasan di jalan protokol Kota Malang, Jawa Timur, Senin (21/06/2022), karena tidak membayar pajak hingga tahunan.

 

“UNTUK hari ini, dilakukan penindakan dengan cara dibongkar. Pasalnya, ada yang sudah tidak bayar pajak sampai  2 tahun,” terang Agus Wahyudiono, staf Pendataan dan Penetapan Pajak Reklame Bapenda Kota Malang.

Ia menambahkan, penindakan tersebut harus dilakukan, karena sebelumnya sudah diperingatkan lewat surat, 10 hari sebelumnya. Namun tidak ada respon dari pemilik reklame.

Satpol PP dan petugas Bapenda membongkar sejumlah reklame di beberapa kawasan di jalan protokol Kota Malang, Jawa Timur, Senin (21/06/2022), karena tidak membayar pajak hingga tahunan.

Di kawasan Jl. Basuki Rahmad, petugas membongkar 4 buah reklame yang menunggak pajak. Sementara di Jl. Sukarno Hatta, petugas kembali menurunkan 2 buah reklame di warung makan. “Penindakkan dimulai hari ini secara bertahap. Reklame menyebar di kawasan Jalan Sukarno Hatta,  Pujasera di kawasan Kayutangan Heritage di Jalan Basuki Rahmat. Salah satunya produk minuman,” lanjutnya.

Agus Wahyudiono  menyebut, ada salah satu produk minuman, berada di 43 titik  di Kota Malang. Karena itu, penindakan akan dilakukan sampai dengan hari berikutnya. Tunggakan pajak reklame tersebut diperkirakan mencapai Rp 200 jutaan.

Sementara itu, Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang, Anton Viera menerangkan, sebelum pembongkaran, telah diberikan toleransi waktu. “Sebelumnya, pemilik reklame sudah diberikan teguran dengan jangka waktu selama 10 hari. Karena tidak ada konfirmasi dari pemilik reklame, maka hari ini kita lepas dan kita bongkar,” katanya.

Anton  menambahkan, pihaknya melaksanakan kegiatan tersebut sesuai  Perda No 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame. (aji/mat)