Diduga Bisnis Esek-esek Buka Lagi, Satpol PP Sidak Eks Lokalisasi Girun
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sehari setelah masuk kerja pasca libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, puluhan anggota Satpol PP Kabupaten Malang melakukan sidak dan mengawasi kegiatan eks Lokalisasi Girun di Jl. Suropati RT 07/ RW 04, Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (28/04/2023), menyusul adanya laporan masyarakat terkait kegiatan di eks lokalisasi yang sudah ditutup pemerintah beberapa tahun lalu ini.
KEPALA Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando H Matondang, dalam laporannya kepada Bupati Malang, HM Sanusi, menjelaskan, sidak dilakukan menindaklanjuti laporan warga Gondanglegi Wetan terkait kegiatan eks Lokalisasi Girun. “Ada surat pengaduan dari warga Gondanglegi Wetan perihal laporan kegiatan di lokalisasi tersebut,” katanya, Kamis (28/04/2023) setelah sidak.
Berdasarkan pengaduan itu, masih kata Firmando, puluhan anggota Satpol PP diturunkan ke eks lokalisasi tersebut, bersama personil dari Kantor Kecamatan Gondanglegi dan perangkat Desa Gondanglegi Wetan. Para petugas menyisir eks lokalisasi dari berbagai sudut, baik di luar maupun di dalam rumah. “Hasilnya, tidak ditemukan kegiatan prostitusi pada saat sidak lapangan,” katanya.
Meski demikian petugas tetap melakukan pendataan rumah warga sekitar eks Lokalisasi Girun yang diindikasikan disewakan untuk melakukan kegiatan prostitusi. Bahkan rencaranya akan dilakukan pemanggilan pemilik rumah kos untuk dilakukan sosialisasi serta penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. (iko/mat)