9 Oktober 2024

`

Diduga Bisnis Esek-esek Buka Lagi, Satpol PP Sidak Eks Lokalisasi Girun

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sehari setelah masuk kerja pasca libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, puluhan anggota Satpol PP Kabupaten Malang  melakukan sidak  dan mengawasi kegiatan eks  Lokalisasi Girun  di Jl. Suropati RT 07/ RW 04, Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (28/04/2023), menyusul adanya laporan masyarakat  terkait  kegiatan di eks lokalisasi yang sudah ditutup pemerintah beberapa  tahun lalu ini.

 

Anggota Satpol PP Kabupaten Malang, melakukan sidak eks Lokalisasi Girun di Jl. Suropati RT 07/ RW 04, Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (28/04/2023), menyusul adanya laporan masyarakat terkait kegiatan di eks lokalisasi tersebut.

 

Anggota Satpol PP Kabupaten Malang, mendata rumah warga sekitar eks Lokalisasi Girun di Jl. Suropati RT 07/ RW 04, Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (28/04/2023).

KEPALA Satpol PP Kabupaten Malang,  Firmando H Matondang, dalam laporannya kepada Bupati Malang, HM Sanusi,  menjelaskan,  sidak dilakukan menindaklanjuti laporan warga Gondanglegi Wetan terkait kegiatan eks Lokalisasi  Girun.  “Ada surat  pengaduan dari  warga Gondanglegi Wetan  perihal laporan kegiatan di lokalisasi tersebut,” katanya, Kamis (28/04/2023) setelah sidak.

Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Malang, Drs. Teddy Wiryawan P, M.AP, bersama warga saat sidak eks Lokalisasi Girun di Jl. Suropati RT 07/ RW 04, Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (28/04/2023) siang.

Berdasarkan pengaduan itu, masih kata Firmando,  puluhan anggota Satpol PP diturunkan ke eks lokalisasi tersebut, bersama personil dari Kantor Kecamatan Gondanglegi  dan perangkat  Desa Gondanglegi Wetan.  Para petugas menyisir eks lokalisasi dari berbagai sudut, baik di luar maupun di dalam rumah.  “Hasilnya,  tidak ditemukan kegiatan prostitusi pada saat sidak lapangan,” katanya.

Firmando H Matondang.

Meski demikian petugas tetap melakukan pendataan rumah warga sekitar  eks Lokalisasi  Girun  yang diindikasikan disewakan untuk melakukan kegiatan prostitusi.  Bahkan rencaranya  akan dilakukan pemanggilan pemilik rumah kos untuk dilakukan  sosialisasi serta penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. (iko/mat)