Di Tengah Pandemi COVID-19, Bapenda Berusaha Penuhi Target Pajak Daerah
2 min read
MALANG,TABLOIDJAWATIMUR. COM – Di tengah pandemi COVID-19 saat ini, tidak mudah bagi pemerintah untuk menjalankan berbagai program yang sudah teragendakan sejak awal tahun anggaran 2020. Salah satunya soal target pendapatan asli daerah (PAD), khususnya sektor pajak daerah. Namun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Jawa Timur, tetap berusaha memenuhi target tersebut.


KEPALA Bapenda Kabupaten Malang, Dr. Purnadi, SH, MSI, menjelaskan, untuk penerimaan pajak daerah, pada tahun anggaran 2020, pihaknya sudah menetapkan target sebesar Rp 285.739.697.000. Target ini jauh lebih tinggi dibandingkan target yang dipatok pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 215.811.875.000.
Menurut Purnadi, ada 10 item pajak daerah. Meliputi Pajak Hotel ditarget Rp 4,200 miliar, Pajak Restoran ditarget Rp 8,009 miliar, Pajak Hiburan ditarget Rp 8,200 miliar, Pajak Reklame ditarget Rp 4 miliar, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) ditarget Rp 79 miliar, Pajak Minerba ditarget Rp 400 juta, Pajak Parkir ditarget Rp 1,260 miliar, Pajak Air Tanah ditarget Rp 1,670 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditarget Rp 70 miliar, dan Pajak BPHTB ditarget Rp 109 miliar.
“Tentu bukan pekerjaan mudah untuk mencapai target tersebut, apalagi dalam kondisi pandemi COVID-19 seperti sekarang. Butuh kerja keras, loyalitas, dan komitmen yang sangat tinggi. Namun kami tetap usahakan agar target tersebut bisa tercapai,” kata Purnadi, Kamis (28/05/2020) siang.
Purnadi menjelaskan, ada beberapa sumber pendapatan asli daerah (PAD). Pertama, pajak daerah yang meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, bea per hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kedua, retribusi daerah yang meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Ketiga, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Keempat, lain-lain PAD yang sah. (bri/mat)