14 Februari 2025

`

DD/ADD Dipakai Agustusan, Kades Balearjo Dibui

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Riduan, Kepala Desa Balearjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dijebloskan ke tahanan, karena diduga mengkorupsi  Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) lebih dari Rp 416,5 juta, Senin (11/03/2019) petang.

 

 

Riduan, Kades Balearjo, Kecamatan Pagelaran terangka korupsi DD/ADD saat dimintai keterangan oleh Kapolres Malang, AKBP.Yade Setiawan Ujung,SH,S.I.K, M.Si

MENURUT Kapolres Malang, AKBP. Yade Setiawan Ujung,SH,S.I.K,M.Si, Riduan diduga telah mengkorupsi DD/ADD Desa Balerjo  tahun anggaran 2015 dan 2016.  Sebelum ditahan, Polres Malang sudah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Malang. Hasil monitoring dan evaluasi, didapatkan kerugian negara sebesar Rp 416,5 juta.

“Kerugian negara ini, karena pengelolaan ADD dan DD tahun 2015 dan 2016, dilakukan sendiri oleh tersangka. Dari pembangunan desa, terjadi kekurangan volume pembangunan. Termasuk ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Karena uang ADD dan DD digunakan untuk kepentingan dan keperluan lainnya yang tidak masuk dalam RAB,” terang Ujung, Rabu (13/03/2019) saat pers rilis.

Kapolres merinci kerugian negara sebesar Rp 416,5 juta. Menurut kapolres, dana yang dipakai  untuk kepentingan pribadi pada 2015 sebesar Rp 41,4 juta,  tahun 2016 sebesar Rp 192,8 juta.  Sisa penggunaan anggaran tahun 2015 yang belum disetorkan ke kas desa sebesar Rp 5,3 juta. Uang pembayaran pajak DD dan ADD tahun 2016 yang tidak disetorkan sebesar Rp 11,3 juta. Dan penerimaan pendapatan asli desa (PAD) dari hasil pengelolaan tanah kas desa yang tidak disetorkan ke kas desa sebesar Rp 165,6 juta.

Untuk kasus dugaan korupsi DD/ADD di Desa Balearjo  ini, Polres Malang baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Riduan. “Untuk sementara baru kepala desanya yang kami jadikan tersangka. Namun kami masih akan mengembangkan kasusnya lebih dalam,  apakah ada orang lain yang terlibat,” jelas Yade Setiawan Ujung.

Perwira menenggah kepolisian ini menegaskan, akibat ulahnya,  Riduan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Sub Pasal 3 dan 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Ancaman hukumannya 20 tahun kurungan penjara,”tegas Kapolres Malang.

Namun Riduan membantah tudingan tersebut. Pria kelahiran 1966 ini mengelak dituduh melakukan korupsi DD/ADD. “Tidak ada yang saya gunakan pribadi. Semua untuk kegiatan di desa, seperti peringatan agustusan, suroan,  atau pun bersih desa,” cetusnya singkat. (diy)