13 Desember 2024

`

Cek Pos Penyekatan, Bupati Pastikan PPKM Darurat Berjalan Maksimal

3 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang, Jawa Timur, tidak main-main dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Salah satu caranya, melakukan penyekatan dengan target mengurangi penyebaran COVID-19.

 

Bupati Malang, HM Sanusi, Dandim 0818 Malang-Batu Letkol Inf Yusub Dody Sandra, Kapolres Malang AKBP Raden Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah,S.I.K, M.Si, mengecek Pos Penyekatan di Exit Tol Singosari, Kamis (08/07/2021) siang.

 

UNTUK memastikan penyekatan betul-betul maksimal, Bupati Malang Drs. HM. Sanusi, MM, HM, bersama Wakil Bupati Malang Drs. H. Didik Gatot Subroto, SH, MH, Dandim 0818 Malang-Batu Letkol Inf Yusub Dody Sandra, Kapolres Malang AKBP Raden Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah,S.I.K, M.Si,  mengecek penyekatan di Exit Tol Singosari,  Kamis (08/07/2021) siang.

Dandim 0818 Malang-Batu Letkol Inf Yusub Dody Sandra, bersama Kapolres Malang AKBP Raden Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah,S.I.K, M.Si, mengecek truk yang masuk lewat Exit Tol Singosari, Kamis (08/07/2021) siang.

Di lokasi penyekatan, semua kendaraan yang masuk Exit Tol Singosari diperiksa. Pemeriksaan itu meliputi izin perjalanan, pengecekan persyaratan,  hingga tes kesehatan.

“Kita berada di sini untuk menunjukkan kebersamaan, untuk mendukung Inmendagri agar penularan COVID-19 segera bisa dihentikan. Kita buktikan bahwa kita tidak main- main. Forkopimda bersungguh- sungguh  melaksanakan PPKM Darurat. Caranya,  mengadakan penyekatan, ” kata Bupati Malang.

Sanusi menambahkan, Malang Raya saat ini berada di zona merah. Karena itu dia  berharap masyarakat mendukung di berlakukannya PPKM Darurat tersebut. Caranya, selain mematuhi prokes COVID-19, juga mematuhi berbagai aturan soal PPKM Darurat seperti yang tertuang di Inmendagri nomor 15 tahun 2021.

Kapolres Malang AKBP Raden Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah,S.I.K, M.Si, menjelaskan, di Kabupaten Malang  terdapat 10 Pos Check Point, 7 Pos Observasi yang terdapat di stasiun dan bandara, serta 2 Pos Pembatasan Mobilisasi Masyarakat.

Dandim 0818 Malang-Batu Letkol Inf Yusub Dody Sandra, Kapolres Malang AKBP Raden Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah,S.I.K, M.Si, mengecek kendaraan yang melintas di Exit Tol Singosari, Kamis (08/07/2021) siang.

“Kami menurunkan kurang lebih 1.300 personil gabungan TNI/Polri, Satpol PP, Linmas, tenaga kesehatan,  dan organisasi masyarakat (ormas). Kami  bersinergi melaksanakan Inmendagri untuk mengurangi atau menahan laju penyebaran COVID-19 di Kabupaten Malang, ” kata Kapolres Malang.

Bagoes menjelaskan, sesuai ketentuan yang tertuang di Inmendagri nomor 15 tahun 2021, untuk sektor esensial, yaitu kendaraan yang mengangkut kebutuhan bahan pokok, alat kesehatan, dan obat-obatan,  bisa melanjutkan perjalanan dengan menunjukan identitas dan surat tugas dari perusahaannya.

Tapi untuk sektor non esensial, para pengemudi diijinkan masuk jika dapat menunjukkan identitas diri, surat keterangan sehat,  termasuk surat keterangan rapid antigen. “Jika tidak dapat menunjukkan,  kita minta para pengemudi putar balik ke daerah asal,” tandas Raden Bagoes.

Bupati Malang, HM Sanusi, mengecek truk yang masuk lewat Pos Penyekatan di Exit Tol Singosari, Kamis (08/07/2021) siang.

Sementara itu, Dandim 0818 Kabupaten Malang – Kota Batu, Letkol Inf Yusub Dody Sandra, akan menggunakan Puskesmas  di Kabupaten Malang yang memiliki fasilitas gedung luas untuk dijadikan ruang isolasi ICU bagi pasien COVID-19 “Selain itu,  gedung-gedung milik Pemkab Malang yang tidak terpakai bisa dijadikan gedung cadangan,” katanya.

Yusub menjelaskan, TNI dan Polri tetap akan memberikan dukungan penuh kepada Satgas COVID untuk menerapkan berbagai aturan yang tertuang di Inmendagri nomor 15 tahun 2021 soal PPKM Darurat. “Kita akan support maksimal upaya -upaya yang dilakukan Pemkab Malang untuk menangani COVID-19 ini,” tandasnya.

Mantan Komandan Secaba Jember ini juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan terkait PPKM Darurat. Di antaranya, wajib mematuhi Prokes COVID-19, warung dan cafe harus tutup operasional pukul 20.00 WIB, kegiatan hajatan, sosial kemasyarakatan, untuk  sementara ditiadakan. Selain itu, tempat ibadah ditutup sementara dan berbagai aturan yang ada.

“Ini adalah upaya untuk menahan laju penyebaran COVID-19 dengan varian baru Delta yang semakin meningkat, dan menyelamatkan masyarakat dari resiko kematian akibat terpapar COVID-19. Harus kita patuhi bersama,” pungkas Yusub Dody Sandra. (div/mat)