20 April 2024

`

Patroli PPKM Darurat, 7 Warung dan PKL di-BAP

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sebanyak  tujuh warung dan PKL (pedagang kaki lima) yang  berjualan makanan dan minuman di sepanjang Jl. Letjen S Parman serta Jl. Ahmad Yani, Kota Malang, Jawa Timur, di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) karena melanggar peraturan PPKM Darurat.

 

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto dan Wali Kota Malang, Sutiaji mendatangi pemilik salah satu PKL yang berjualan makanan.

 

KETUJUH warung dan PKL tersebut terjaring razia petugas gabungan TNI/Polri dan Pemerintah Kota Malang, Rabu (07/07/2021) malam. “Patroli ini  untuk memantau apakah pelaku usaha serta masyarakat telah mentaati aturan PPKM Darurat  atau belum,” terang Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto dan Wali Kota Malang, Sutiaji menemui pembeli di salah satu PKL yang berjualan makanan.

AKBP Budi Hermanto menambahkan,  dari razia itu, ada  tujuh warung makan dan PKL yang melanggar aturan PPKM Darurat.  Rinciannya, dua warung makan di kawasan Jl. Letjen S Parman dan sisanya PKL  makanan di Jl.  Ahmad Yani. “Selanjutnya, warung dan PKL tersebut diberi BAP (surat teguran) oleh Satpol PP Kota Malang,” ujarnya.

Patroli yang juga diikuti Wali Kota Malang, Sutiaji  ini dimulai dari Stasiun Kota Malang. Kemudian bergerak menuju Jl. Letjen S Parman, Jl.  Ahmad Yani,  dan berakhir di Simpang Empat Karanglo.

Wali Kota Malang, Sutiaji menerangkan, PPKM Darurat Kota Malang mendapatkan evaluasi dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. “Kita dinilai belum berhasil. Dalam evaluasi itu, salah satu di antaranya disebut adalah Kota Malang,” katanya.

Untuk itu, pihaknya melakukan revisi Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang. Revisi SE dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri No 16 Tahun 2021 dan Instruksi Mendagri No 17 Tahun 2021. “Intinya, kami lakukan penyekatan, karena sesungguhnya PPKM itu membatasi mobilitas orang. Terkait warung makan dan PKL yang masih buka, di Instruksi Mendagri telah jelas, pukul 20.00 WIB toleransinya (harus tutup),” terangnya. (aji/mat)