Cegah Penyebaran COVID-19, 310 ASN PN Surabaya Rapid Tes
2 min readSURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berencana melakukan rapid test terhadap seluruh komponen yang ada institusi tersebut. Langkah ini untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang sudah menyerang PN Surabaya, menyusul ditemukannya satu ASN positif, seorang hakim serta juru sita meninggal dunia secara mendadak beberapa waktu lalu.
SEBANYAK 310 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang setiap harinya berkantor di Jalan Arjuno, Surabaya itu bakal menjalani tes deteksi dini melalui rapid test. Hal ini merupakan tes kedua yang dilakukan jajaran PN Surabaya setelah beberapa pekan lalu dilakukan.
“Sengaja dilakukan rapid test guna memulihkan kepercayaan serta kenyamanan para ASN yang bertugas di sini. Tes kali kedua ini bakal diikuti 310 ASN,” terang juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting, SH, Senin (15/06/2020).
Ginting menjelaskan, langkah pencegahan ini dilakukan, sehari setelah PN Surabaya resmi melakukan penundaan terhadap seluruh layanan admnistrasi maupun pemeriksaan persidangan. Terhitung mulai Senin, 15 Juni hingga 28 Juni 2020, PN Surabaya meniadakan sidang pidana maupun perdata. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Ketua PN Surabaya Dr Joni.
Menurut Ginting, PN Surabaya akan mengatur sidang pidana yang jadwalnya sudah tidak bisa diundur lagi, salah satu alasannya masa penahanan para terdakwa yang hampir habis dan tidak bisa diperpanjang lagi.
“Kita terpaksa tetap gelar sidang tersebut dengan protokoler dan aturan yang ketat. Tidak ada pengunjung yang boleh masuk area pengadilan dan peliputan jurnalistik juga kita batasi hanya untuk beberapa wartawan saja,” katanya.
Terkait pendaftaran perkara perdata yang dilakukan secara online (e-court), Ginting memastikan sistem tersebut tetap berjalan dan bisa dimanfaatkan para pencari keadilan.
Seperti diberitakan, seorang hakim, Eko Agus Siswanto, SH, yang merupakan ketua mejelis hakim pemeriksa kasus investasi ilegal MeMiles dengan terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani, meninggal sekira pukul 13.30 WIB di sebuah klinik, setelah melakukan olah raga. Ia sempat absen kerja pagi harinya, Jumat (12/06/2020) di PN Surabaya. Sesampai di kosnya, mendadak mengalami gagal nafas dan kejang.
Sehari sebelumnya, PN Surabaya juga berduka atas kematian seorang juru sita bernama Surachmad. Penyebab kematian Surachmad juga belum diketahui secara pasti, apakah ada kaitan dengan COVID atau tidak.
Saat ini sudah tercatat salah seorang Panitera Pengganti (PP) dinyatakan positif terpapar COVID-19. Dia sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Surabaya. (ang/mat)