Cabuli 2 Anak Kandung, Duda Ini Dituntut 19 Tahun Penjara
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Terdakwa dugaan pencabulan kepada 2 anak kandung, IQ (47), warga Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

HAL ITU sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Irmina, SH, Rabu (08/06/2022), saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, SH, MH, membenarkan hal itu. “Dalam sidang itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara. Ulah terdakwa telah membuat kedua anaknya trauma,” katanya.

Ia menambahkan, selain tuntutan 19 tahun, terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. “Ia dikenakan pasal 81 ayat 3 junto pasal 74D dan pasal 82 ayat 2 junto pasal 76E UU no 35 tahun 2014, tentang peribahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dgn UU no 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus bermula saat terdakwa IQ menikah dengan WW tahun 2018. Kemudian, WW meninggal dunia, meninggalkan dua orang anak, M (8) dan Y (6). Keduanya diasuh dan diurus ayah kandungnya, IQ.
Namun naas, sekitar November 2021, sekira pukul 21.00 WIB, M yang belum tidur, diajak terdakwa menonton video porno di youtube. Selanjutnya terdakwa langsung menyetubuhi M yang merupakan anak kandungnya. Perbuatan itu diulangi lagi oleh terdakwa hingga Desember 2021. Bahkan hal yang sama juga dilakukan kepada anak kedua, W.
Akibat perbuatan terdakwa IQ, kini kedua anak tersangka trauma dan takut dengan ayah kandungnya sendiri. (aji/mat)