Bosu Akan Laporkan Balik Pelapor Dirinya
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Notaris asal Kota Malang, Benediktus Bosu, SH, mengancam akan melaporkan balik kubu PPLP PT Unikama Cristea Firdiantara karena telah melaporkannya ke Bareskrim Polri, terkait penerbitan akte nomor 35 tertanggal 17 Desember 2018.

MENURUT Bosu, terbitnya akte notaris itu, sebenarnya sebagai bentuk untuk menghentikan konflik yang terjadi di Unikama, bahkan sebelum ramai.
“Sebenarnya pokok permasalahan ini ada pada Pak Soedjai dan Pak Christea Frisdiantara. Mereka sudah dilakukan mediasi. Saya keluarkan akte tersebut supaya konflik ini selesai. Dalam akte itu, kubu Cristea berposisi sebagai Wakil Ketua PPLP PT PGRI Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), supaya berakhir dengan damai,” tuturnya, kemarin.
Bosu melanjutkan, dirinya mengancam akan menuntut balik terkait laporan mereka. Karena dalam proses pembuatan akte, dirinya telah melakukan tugas sebagai notaris. “Jika laporan tersebut tidak bisa dibuktikan (SP3), maka saya akan melapor balik dengan dasar SP3 itu. Hingga saat ini, saya belum dipanggil pihak kepolisian,” lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Benediktus Bosu,SH, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Plt Ketua PPLP PT PGRI Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) Malang, Slamet Riyadi. Karena Bosu menerbitkan akte nomor 35, tentang perubahan anggaran dasar kepengurusan PPLP PT PGRI Unikama.(ide)