Transaksi M-Banking Fiktif, Dibekuk Polisi
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – MS (23), warga Jl. Permadi, Kota Malang. Ia ditangkap Polisi, di kawasan stadion Gajayana (16/01/2019). Pasalnya, ia diduga melakukan penipuan, pembelian menggunakan transaksi M-Banking fiktif.

KEJADIAN ini bermula, ketika dirinya menerima telpon dari kakaknya dari Lapas Lowokwaru yang berstatus napi. Pada saat itu, kakaknya menyuruh dia untuk melakukan transaksi pembelian HP di Jl. Tangkuban Perahu, Kota Malang, (14/01) lalu.
Kemudian, dirinya berangkat menuju lokasi yang diinformasikan kakaknya. Dalam perjalanan, dirinya ditelpon teman kakaknya, yang belum diketahui namanya. Saat itu dikatakan, agar menunggu penjualnya 2 orang, yang menggunakan honda Vario. Namun, diminta untuk buru-buru pergi setelah mengecek barang, pura-pura ada keperluan.
Saat di TKP, tersangka bertemu dengan 2 orang penjualnya. Penjual menanyakan, apakah dirinya orang suruhan yang membeli HP, dan ia menjawab iya. Kemudian, terjadilah proses transaksi dari tersangka suruhan kakaknya.
Selanjutnya, tersangka mengecek HP dari penjual, dan HP baik-baik saja. Pada saat yang sama, teman kakaknya mengirim SMS agar segera pergi membawa HP, alasan ada keperluan. Namun, tersangka tetap melihat-lihat HP, hingga penjual menanyakan pembayarannya. Tersangka pun meminta kakaknya untuk segera melakukan pembayaran HP kepada penjual.
Tidak berselang lama, penjual mengatakan, jika pembayarannya sudah ditransfer melalui M-Banking, sambil menunjukkan bukti transfernya. Selanjutnya, tersangka pun pergi membawa HP dengan alasan ada acara 1000 hari neneknya.
Namun, belakangan penjual mengecek transferan pembelian HP, ternyata fiktif. Melihat akan hal itu, korban merasa tertipu, hingga melaporkan ke pihak kepolisian.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri menyatakan, pihaknya menerima laporan, dan segera menindaklanjutinya.
“Polisi menerima laporan dari korban, kemudian menindaklanjuti. Kami minta korban memancing tersangka, untuk transaksi HP dengan cara yang sama. Akhirnya, saat tersangka datang, petugas langsung menangkapnya,” tuturnya, Jumat (25/01).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku dijanjikan bagian 1 juta setelah bertransaksi. Polisi terus melakukan penyelidikan, dan mengungkap kasus tersebut.
Dari peristiwa itu, diamankan barang bukti satu buah HP Vivo milik pelapor serta satu HP Oppo milik tersangka. Kini tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polres Malang Kota, dan terancam pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. (ide)