Kuras Isi Ruko, Terancam 7 Tahun Penjara
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Roy Pambudi (39), warga Lawang, Kabupaten Malang harus meringkuk ditahan Mapolresta Malang, (15/01/2019). Dirinya dibekuk atas dugaan menguras isi Ruko di Jl. Akordion, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, (28/12/12).

KEPALA satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Wiguna menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
“Petugas mendapat informasi, mencurigai sekelompok orang yang diduga hendak berbuat jahat,” tuturnya, Jum’at (25/01).
Atas laporan itu, petugas menuju lokasi, dan mencurigai seseorang, dan ditangkap. Selanjutnya dibawa ke Mapolresta Malang.
Dari penyelidikan Polisi terungkap, jika yang akan dilakukan tersangka adalah yang kedua kalinya. Untuk aksi pertama sudah sukses dengan menguras isi Ruko, berupa sepatu, baju bahkan uang tunai.
“Setelah interogasi, ternyata tersangka tidak sendirian. Dua orang lagi yang diduga membantu beraksi, masih dalam pengejaran,” tutur Kasat Reskrim.
Pada aksi sebelumnya, tesangka merusak gembok kunci ruko dengan mencongkel. Selanjutnya menguras isi ruko, memasukkan ke dalam karung dan membawa kabur.
“Barang bukti yang diamankan, sepasang sepatu merek Nike dan Vans. Lima kantong plastik warna hitam, satu karung, tujuh mata kunci T, kunci ukuran 8, obeng, senter, gembok, masker, tas dan kawat,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 ayat ke.4, dengan ancaman hukuman 7 tahun. (ide)