16 Januari 2025

`

Berkah Idul Fitri, 2.106 Warga Binaan Lapas Malang Dapat Remisi

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sebanyak 146.260 warga binaan lembaga pemasyarakatan se Indonesia mendapat remisi khusus keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Dari jumlah tersebut, sebanyak  2.106 orang  berada di Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

 

Sejumlah pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Malang, Jawa Timur, mengikuti sholat Idul Fitri 1444 H bersama sejumlah warga binaan.

 

KEPALA Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Malang, Heri Azhari, menjelskan, remisi khusus ini dapat menghemat anggaran secara nasional  sebanyak Rp 8,5 miliar.

“Remisi Khusus Idul Fitri  ini  merefleksikan sebagai hari kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu. Ini juga berlaku bagi warga binaan yang dengan serius terus bertaubat dan memperbaiki diri,” katanya, usai menyerahkan surat remisi kepada para WB usai sholat Idul Fitri, Sabtu (22/04/2023) di Lapas Malang.

Perwakilan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Malang, Jawa Timur, mendapat remisi Idul Fitri 1444 H.

Sementara itu, prosesi penyerahan SK remisi dilakukan di Masjid At-Taubah Lapas Kelas I Malang. SK Remisi dibacakan Petugas Lapas, Ahmad Syifa. Kemudian secara simbolis Kadiv. Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo. “Jumlah remisi atau pengurangan pidana 15 hari hanya diberikan untuk warga binaan yang beragama Islam saja. Itu dengan syarat harus memenuhi persyaratan umum. Seperti, berkelakuan baik dan menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk dewasa dan tiga bulan untuk anak,” jelas Heri Azhari.

Heri menjelaskan, besaran  Remisi Khusus  I (RK I) terdiri dari  15 hari untuk 392 WBP, 1 bulan untuk 1572 WBP, 1 bulan 15 hari untuk 110 WBP, 2 bulan untuk 30 WBP. Sedang untuk Remisi Khusus II (RK II) terdiri dari  1 bulan untuk 1 WBP,  dan 1 bulan 15 hari untuk 2 WBP. “Sedangkan RK II adalah WBP yang langsung bebas begitu mendapat remisi,” jelasnya.

Untuk jenis kejahatan yang yang dilakukan di antaranya,  pidana   umum  sebanyak 690 orang WBP, narkotika 1411 orang,  korupsi 3 orang WBP,  terorisme 1 orang,  dan ilegal logging 1 orang.  (aji/mat)