27 April 2025

`

Bea Cukai Sita 147.500 Batang Rokok Ilegal Dari Bantur

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Ratusan ribu batang rokok ilegal, kembali diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, dari Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Selasa (08/01/2019).

 

Barang bukti yang berhasil diamankan Bea Cukai dari hasil penggerebekan di Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

 

KEPALA Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan menjelaskan, rokok tersebut diamankan atas dugaan ilegal. “Ada sebanyak 147.500 batang rokok ilegal, yang dilamankan. Saat ini, barang bukti dibawa ke kantor, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Rudy, Kamis (10/01/2019).

Ia melanjutkan, rincian barang sitaan berupa rokok ilegal jenis SKM merek New Unggul Exclusive, isi 20 batang sebanyak 6.325 bungkus atau sekitar 126.500 batang, rokok ilegal jenis SKM batangan sebanyak 2 karton atau sekitar 21.000 batang.

“Sebelumnya, kami mendapatkan informasi rokok ilegal dari masyarakat. Selanjutnya, kami melakukan koordinasi hingga berhasil mengamankan barang bukti. Modusnya, menimbun/menyimpan rokok polos (tanpa pita cukai) ,” lanjut Rudy.

Saat pemeriksaan, pemilik rumah berinisial D, sedang tidak berada di tempat. Sementara pemilik barang diduga berinisial Z. Mereka melanggar pasal 56 jo 66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sampai saat ini, kasus tersebut sedang dalam pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Dari dugaan pelanggaran itu, perkiraan nilai barang dari operasi tersebut, sekitar Rp 36.875.000. Sementara potensi kerugian negara  mencapai Rp 69.629.588.  (ide)