21 April 2025

`

BBWS Brantas Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi P3-TGAI

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengawasi dan mendampingi pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahap II tahun 2021 yang menyebar di bebarapa desa/kelurahan di Jawa Timur. Program ini dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat yang tergabung dalam P3A/GP3A/IP3A.

 

Babinsa dan Bhabinkamtibmas mengawasi pelaksanaan P3-TGI di lapangan.

 

KEPALA BBWS Brantas Dr. Ir. Muhammad Rizal, M Sc, menjelaskan, program P3-TGAI ini mendapatkan pendampingan dan pengawasan dari aparat sekitar melalui Babinsa (anggota TNI AD/Koramil yang bertugas di desa/kelurahan) dan Bhabinkamtibmas (anggota Polri yang bertugas di desa/kelurahan). “Babinsa dan Bhabinkamtibmas ini juga berperan menyampaikan tentang pentingnya menjaga situasi di lingkungan sekitar,” katanya belum lama ini.

Dr. Ir. Muhammad Rizal, M Sc, menambahkan, masyarakat juga diimbau untuk menginformasikan kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa apabila melihat atau mendengar ketidaksesuaian pelaksanaan proyek  dan administrasi. Selain itu, masyarakat juga harus berhati-hati dan mewaspadai aksi penipuan dengan modus penawaran  dalam proses pelaksanaan program P3-TGAI Tahun 2021.

“Dengan adanya pengawasan dan pendampingan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas, diharapkan   pelaksanaan program P3-TGAI dapat berjalan baik,  sesuai petunjuk teknis,” harapnya.

Dr. Ir. Muhammad Rizal, M Sc, juga menjelaskan, kegiatan P3-TGAI ini bukan program kontraktual yang dikerjakan penyedia barang dan jasa. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air maupun BBWS Brantas tidak pernah menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dalam pelaksanaan P3-TGAI kepada pihak ketiga.

“Jika masyarakat menerima atau mengetahui SPPBJ tersebut, kami pastikan suratnya  fiktif. Diharapkan masyarakat melaporkan ke BBWS Brantas. Kami akan tindaklanjuti sesuai  peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Rizal, pelaksanaan swakelola ini sesuai  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun 2021 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor 04/SE/D/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun 2021.

Sementara itu, dalam masa pandemi COVID-19 pelaksanaan Kegiatan P3-TGAI BBWS Brantas Tahun Anggaran 2021  tetap menerapkan protokol kesehatan. Selama kegiatan berlangsung, hal utama yang harus diperhatikan adalah kondisi  kesehatan para pekerja.

Protokol kesehatan harus diterapkan saat pengerjaan, mulai  mengecek suhu para pekerja, mencuci tangan, memakai masker, serta tetap menjaga jarak selama proses pembangunan saluran irigasi. “Upaya pencegahan penyebaran COVID-19 harus tetap dijalankan setiap hari,” jelasnya.

Apabila nantinya selama proses pengerjaan ditemukan pekerja yang kurang sehat, misalnya mengalami demam, pusing, batuk atau gejala yang menunjukkan tanda-tanda COVID-19, maka pekerja tersebut akan diberhentikan. (ang/mat)