Pemkot Gandeng 14 Penyedia Jasa Penyedotan Lumpur Tinja
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Jawa Timur, mengandeng 14 penyedia jasa penyedotan lumpur tinja untuk mendukung dan memaksimalkan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT).
![](https://i0.wp.com/tabloidjawatimur.com/wp-content/uploads/2021/07/Hadi-Santoso.jpg?resize=375%2C482&ssl=1)
“KAMI berterima kasih karena mereka (perusahaan penyedia jasa penyedotan lumpur tinja) mau melakukan pembuangan secara rutin ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Utang,” beber Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Ir. Hadi Santoso, Jumat (02/07/2021).
Hadi Santoso menjelaskan, retribusi LLTT hanya Rp 15 ribu, dan bisa dibayar secara non tunai. Sedangkan untuk retribusi jasa, pihaknya menyerahkan kepada masing-masing penyedia jasa penyedotan lumpur tinja. “Akan tetapi, kami minta mereka (perusahaan penyedia jasa penyedotan lumpur tinja) untuk menarik tarif yang tidak memberatkan masyarakat.Kami hanya menarik retribusi pembuangan,” paparnya.
DPUPRPKP Kota Malang juga menggencarkan sosialisasi LLTT kepada masyarakat guna mendata masyarakat yang memiliki tangki septik. Pendataan ini sangat penting, karena akan digunakan untuk penyusunan jadwal penyedotan. Bila data tidak akurat, akan banyak kendala. “Secara teknis, setiap tiga tahun harus dikuras agar lingkungana sehat, dan tidak memberikan dampak limbah pada yang lain,” bebernya.
Meskipun di lokasi yang didata belum tersedia tangki septik, nantinya akan disupport DPUPRPKP Kota Malang. “Tangki septik yang sehat sangat diperlukan untuk menghindari pencemaran. Terlebih lagi untuk permukiman padat. Pemerintah sangat serius mengatasi agar tidak ada lingkungan yang terdampak limbah tangki septik,” pungkasnya. (div/mat)