13 Februari 2025

`

Bawaslu : 1.027 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

2 min read

MALANG | TABLOIDJAWATIMUR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, Jawa Timur, mencatat, sebanyak 1.027 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Jumlah tersebut berdasarkan pengawasan yang dilakukan sejak Agustus hingga November 2023.

 

Koordinator  Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Bawalu Kota Malang, M. Hasby Ash Shiddiq.

 

KOORDINATOR Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Malang, M. Hasby Ash Shiddiqy, S. AP, menjelaskan, pemilih TMS itu dikarenakan beberapa hal. “Rinciannya, 282 pemilih yang meninggal sudah memiliki surat keterangan, 745 pemilih yang meninggal belum memiliki surat keterangan,” terang, belum lama ini.

Hasby juga menyampaikan soal pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Merujuk Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 210 ayat 1, Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat 21, dapat dilengkapi dengan Daftar Pemilih Tambahan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

“DPTb adalah pemilih yang sudah terdaftar di suatu TPS. Karena kondisi tertentu, sehingga memberikan suara di TPS lain. Ini berdasarkan Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 tentang Batas Waktu Pendaftaran Pemilih Pindah Memilih. Paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara hanya untuk pemilih yang mengalami keadaan tertentu,” jelas Hasby.

Hasby mengatakan, kriteria pemilih tersebut yaitu, menjalankan tugas saat pemungutan suara; menjadi tahanan di rutan maupun lapas, tertimpa bencana alam, dan atau menjalani rawat inap.  “Hasil Pengawasan Penyusunan DPTb mulai Agustus sampai November, terdapat 110 pemilih pindah masuk dan 108 pemilih pindah keluar yang tersebar di 188 TPS di lima kecamatan di Kota Malang,” jelasnya.

Sementara itu, untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb, Bawaslu juga menemukan ada 13 pemilih yang belum terdaftar.  Ada 13 pemilih yang belum masuk dalam DPT, tersebar di empat kecamatan, yaitu Kedungkandang 3 pemilih, Sukun 6 pemilih, Klojen 2 pemilih, dan Lowokwaru 2 pemilih.  (aji/mat)