Bawa 540.000 Batang Rokok Ilegal, Sopir dan Pick Up Diamankan di Bea Cukai
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai), kembali menggagalkan pengiriman 27.000 bungkus (540.000 batang) rokok illegal dari sebuah mobil pick up yang melaju di Jl. Thamrin, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (09/03/2023) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Gunawan Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Senin (13/03/2023) petang, menjelaskan, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, Kamis (09/03/2023) malam, pukul 23.00 WIB.
“Total ditemukan 27.000 bungkus (540.000 batang) rokok tanpa dilekati pita cukai. Dari hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 677.700.000,00 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 361.260.000,00,” jelas Gunawan.
Dia menjelaskan, penindakan ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang diperoleh petugas. “Sebelumnya, terdapat informasi ada pengiriman rokok illegal menggunakan mobil pick up box berwarna putih L 9xx4 CJ. Tim kemudian melakukan pencarian dan penyusuran,” katanya.
Setelah teridentifikasi sesuai yang diinformasikan, tim melakukan pengejaran dan penghentian mobil di Jalan Thamrin, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, yang sedang menuju arah utara Malang. Selanjutnya, tim membawa pengemudi (AZ), sarana pengangkut dan barang tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Kami akan tindak tegas peredaran rokok illegal tanpa pita cukai. Rokok illegal melanggar ketentuan perundangan di bidang cukai,” tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang. (bri/mat)