Periksa Dua Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 6.358 Batang Rokok Ilegal
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai), kembali menggagalkan pengiriman rokok illegal. Kali ini, tim menemukan 10 koli atau sekitar 6.358 batang rokok illegal dari dua jasa ekpedisi di wilayah Kota Malang yang akan dikirim ke luar kota, Kamis (09/03/2023) siang, sekitar pukul 14.00 WIB.
GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Minggu (12/03/2023) petang, menjelaskan, pada Kamis (09/03/2023) pukul 14.00 WIB, Tim Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat. “Tim melakukan pemeriksaan dua jasa ekspedisi di wilayah Kota Malang, dan mendapati adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM),” katanya.
Dia menerangkan, dari hasil pemeriksaan di sebuah jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang, petugas menemukan 6 koli dengan total 4.538 bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai.
“Setelah itu tim juga melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Jalan Brigjend Slamet Riadi, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Di sini petugas mendapati adanya pengiriman BKC HT jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 4 koli dengan total 1.820 bungkus,” terang Gunawan.
Dari temuan tersebut, tim melakukan penindakan dan pencegahan. “Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 159.585.800,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 85.070.040,00. Rokok ilegal mengakibatkan kerugian pada masyarakat dan negara. Karena itu kami akan tindak tegas peredarannya,” tegas Gunawan Tri Wibowo. (bri/mat)