26 April 2025

`

Jadi Tersangka, Pegawai WK Raup Rp 10 Miliar

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Polresta Malang Kota menetapkan seorang R, tersangka baru dalam kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG). Tersangka berada persis satu titik di bawah WK.

 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, membeberkan perkembangan kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG), dengan menetapkan tersangka baru, Kamis (16/03/2023).

 

KAPOLRESTA Malang Kota, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan, tersangka adalah salah satu tim ATG. Tugasnya, merekrut member atau mencari jaringan. Kemudian, mendapatkan keuntungan dari rebate atau upline, baik  menang atau kalah.

“Selama 2 tahun menjalankan  robot trading ATG, tersangka meraih keuntungan senilai Rp 10 miliar. Sebagai founder, dirinya diberikan keuntungan (selisih rate), Rp 100/satu dolarnya. Setiap kali downline membernya melakukan deposit,” terang  Kombes Budi Hermanto, Kamis (16/03/2023).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, berdialog dengan R, pegawai WK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG), di Polresta Malang, Kamis (16/03/2023).

Budi juga menjelaskan permainan yang dijalankan robot trading ATG. Menurutnya, para korban menjadi member dengan cara membeli produk minuman nutrisi.” Ternyata belum ada izin dari Kementerian Perdagangan. Kemudian  member mendapatkan voucher 5.0 untuk mengaktivasi akun pantera. Katanya, keuntungan dikelola broker di luar negeri. Namun faktanya dikelola sendiri dengan sistem algoritma,” lanjutnya.

Menurut kapolresta, hingga saat ini jumlah para korban yang mengaku lewat nomor hotline, berjumlah 1.595 pelapor. Sementara yang sudah resmi melapor  dan keluar nomor laporan, sudah 5 LP.

Tersangka dijerat Pasal 65 (2) ayat jo Pasal 115 Undang Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 106 Undang Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Undang Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang  Perubahan atas Undang Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 3 dan 4 Undang Undang no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (aji/mat)