4 Oktober 2024

`

Abaikan Pajak DD/ADD, Kades Bisa Masuk Bui

3 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Untuk memaksimalkan pendapatan negara dari sektor pajak, khususnya pajak Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (DD/ADD), Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kepanjen dan Singosari bersama Kejaksaan Negeri Malang, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Senin (10/12/2018).

 

Penandatangganan MoU penagihan pajak antara KPP Pratama Kepanjen, KPP Pratama Singgosari dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

ACARA penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan di Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang dihadiri oleh Kepala Kejari Kabupaten Malang, Kepala KPP Pratama Kepanjen, dan Kepala KPP Pratama Singosari.

Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Kepanjen, Budi Harjanto, menerangkan untuk mencapai target penerimaan pajak dari Kabupaten Malang yang dibebankan pada dua KPP Pratama yang ada di Kabupaten Malang sebesar Rp 1, 7 Triliun, tentu bukan hal yang mudah.

“Target berat kami di Kepanjen dan Singosari harus mengumpulkan Rp 1,7 T dari Kabupaten Malang. Bila bekerja sendiri, tanpa ada bantuan dari pihak lain, maka akan kesulitan, maka di Kanwil III Jatim ada kerja sama dengan instansi lain,” terang Budi.

Salah satu bentuk kerja sama itu menurut Kepala KPP Pratama Kepanjen adalah dengan Kejaksaan Negeri. “Penanda tanganan MoU ini dengan Kejari Kabupaten Malang untuk melakukan penagihan pajak DD/ADD ini adalah salah satu bentuk kerja sama itu,”paparnya.

Lebih lanjut dia memaparkan bahwa penerimaan pajak dari pengunaan DD/ADD yang digelontorkan pemerintah kepada tiap desa, untuk Kabupaten Malang menyumbang penerimaan pajak ke kas negara sebesar Rp 8 -10 M. “Nilai itu kami ambil rata-rata, namun untuk 2018 penerimaan kami dari pajak DD/ADD baru sekitar Rp 4 M, baru setengahnya,” jelas pria asal Dau Kabupaten Malang.

Belum maksimalnya pembayaran pajak DD/ADD yang harus dilakukan oleh Kepala Desa sebagai penanggung jawab anggaran, karena banyak desa yang belum sama sekali membayarkan kewajibannya terkait pajak DD/ADD. “Tren keengganan membayar pajak DD/ADD semakin naik dari tahun ke tahun. Sebenarnya sudah tidak ada alasan lagi bagi pihak desa untuk tidak membayar pajak DD/ADD, karena di tiap desa ada pendamping desa,”kata Budi.

Sementara dengan adanya MoU penagihan pajak, pihak Kejari menunggu input data, desa mana saja yang belum membayarkan pajak DD/ADD nya. “Kerja sama ini dalam hal penagihan pajak terhadap wajib pajak yang belum patuh. Mekanismenya nanti kita undang, setelah ada surat kuasa khusu baik dari KPP Pratama Kepanjen maupun Singosari, tentunya kami akan action dengan mengundang para pihak yang menunggak pajak DD/ADD,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Malang, Abdul Qohar.

Jika nantinya setelah dipanggil tiga kali para penunggak pajak DD/ADD tidak juga merespon, Qohar menyatakan para Kades yang enggan membayarkan pajak DD/ADD bisa dikenakan sanksi lain. “Jika lebih dari tiga kali pemangilan mereka bisa dikenakan denda, bisa ditahan atau gijzeling, di UU Pajak ada aturan itu,” tegas Kejari Kabupaten Malang.

Secara terpisah, Kasi Datun Kejari Kabupaten Malang, Wahyu Susanto menyampaikan bahwa ada kewajiban dari Kepala Desa terkait pengunaan DD/ADD untuk membayar pajak ke negara. “Ketika itu tidak dilakukan, bisa dikatakan suatu kerugian bagi negara, sehinga disini langkah kami, jaksa pengacara negara dibidang Datun, punya kewenangan untuk melakukan penagihan kepada mereka yang tidak patuh kepada kewajibannya, tentunya atas permohonan dari KPP Pratama,” kata Kasi Datun Kejari Kabupaten Malang.

Jika permohonan dan data sudah diberikan oleh KPP Pratama, maka pihak Kejari menurut Wahyu sesuai dengan mekanisme akan melakukan pemanggilan hinga tiga kali. “Setelah ada pemanggilan 3 kali, mereka tidak patuh, kami nanti akan mengambil kebijaksanaan lain, lalu kita sampaikan kepada pimpinan, apakah bisa dilanjutkan ke ranah pidana atau tidak,” ucap Wahyu.

“Kalau ini ranahnya kerugian negara dan bisa, misalnya dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, kita punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan”pungkas Kasi Datun Kejari Kabupaten Malang. (diy)