26 Maret 2025

`

17 Jaksa Bakal Buktikan 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bersalah

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sebanyak 17 orang Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jatim, akan membuktikan bahwa 5 orang tersangka Tragedi Kanjuruhan, terbukti bersalah, sesuai dakwaan yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 

Tim Kejaksaan Tinggi Jatim melimpahkan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke pengadilan yang berada di Jalan Arjuno, Surabaya, Selasa (03/01/2023).

 

KEPALA Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman,  menjelaskan, lima berkas perkara dan dakwaan Tragedi Kanjuruhan, pasalnya berbeda-beda.

Tim Kejaksaan Tinggi Jatim melimpahkan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke pengadilan yang berada di Jalan Arjuno, Surabaya, Selasa (03/01/2023).

Mereka adalah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman,  Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS,  dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Tersangka Suko Sutrisno sebagai Securty Officer, didakwa pasal 359 KHUP atau pasal 360 KUHP dan pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tersangka Panitia Pelaksana (Panpel) Abdul Haris didakwa pasal 359 KHUP atau pasal 360 KUHP dan pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Dua tersangka anggota Polri,  Wahyu SS dan Bambang Sidik Achmadi,  didakwa pasal 359 KUHP atau pasal 360 KUHP. Sedangkan tersangka BSA dari anggota  Polri, didakwa pasal 359 KUHP  atau pasal 360 KUHP,  dan tersangka Komandan Kompi Brimob Polda Jatim Hasdarman, didakwa pasal 359 KUHP atau pasal 360 KUHP.

Tim Kejaksaan Tinggi Jatim menerima tanda terima pelimpahan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke pengadilan yang berada di Jalan Arjuno, Surabaya, Selasa (03/01/2023).

“Pelimpahan perkara tersebut  ke PN Surabaya,  sebagaimana Putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 355 /KMA/SK/XII/2022 tgl 15 Desember 2022, tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya Untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana, ” kata Fathur, Selasa (03/01/2022).

Sementara itu, JPU Rakmad Hari Basuki, membenarkan telah menyerahkan lima berkas dan dakwaan terkait perkara tragedi Kanjuruhan. Namun ada aturan baru untuk pelimpahan perkara harus secara online. “Berdasarkan aturan baru dari Mahkamah Agung, untuk pelimpahan perkara secara online,” katanya di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Surabaya.

Terpisah,  Humas PN Surabaya, Gede Agung, disingung terkait pendaftaran secara online untuk pelimpahan berkas perkara,  menjelaskan,  berdasarkan amanat Mahkamah Agung dalam Perma No. 8 Tahun 2022, tentang Perubahan Atas Perma No. 4 Tahun 2020, tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara online.

Untuk diketahui, mulai 2 Januari 2023, seluruh Pengadilan Negeri harus menerapkan e-Berpadu dari permohonan berkas perkara hingga pelimpahan perkara cukup diinput dari aplikasi e-Berpadu. Implementasi e-Berpadu ini bertujuan untuk menciptakan efektivitas dalam pelayanan perkara pidana sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

e-Berpadu hadir dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasis ITE. Pada tahun 2018 Mahkamah Agung telah meluncurkan aplikasi e-court yang pada tahun 2019 disempurnakan dengan e-litigation dan upaya hukum banding secara elektronik.

e-Berpadu ini merupakan embrio perwujudan sistem penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis elektronik. (adi/mat)