Sidang Tragedi Kanjuruhan, Tiga Anggota Polri Didakwa Pasal 359 KUHP
3 min readSURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sidang Tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/01/2023) pagi, berlangsung lancar. Tetapi sidang pertama perkara yang menewaskan ratusan korban jiwa itu, sangat mengecewakan bagi keluarga korban yang mencari keadilan di depan hukum.

INI KARENA sidangnya berlangsung online, sehingga para saksi tidak bisa melihat para terdakwa secara langsung. Padahal sejak kejadian, mereka hanya melihat gambarnya saja. Hal lain yang dikeluhkan keluarga korban adalah tidak adanya siaran langsung, seperti sidang kasus Sambo.

Pada sidang Senin itu, tiga anggota Polri yang menjadi terdakwa dihadirkan. Mereka didakwa pasal 359 KUHPidana. Atas dakwaan itu, ketiga terdakwa langsung akan mengajukan eksepsi.
Ketiga terdakwa itu, AKP Has (mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim), Kompol WSS (mantan Kabagops Polres Malang), dan AKP BSA (mantan Kasat Samapta Polres Malang). Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa dianggap bersalah karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Has disebut yang memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata saat suporter Arema (Aremania) melakukan penyerangan. Saat itu, terdakwa memerintahkan saksi, Bharatu Teguh Febrianto, untuk menembakan gas air mata ke arah depan gawang sebelah selatan yang telah dipenuhi Aremania.
Selain itu, terdakwa juga memerintahkan anggota yang lain, yakni saksi Bharaka Mochamad Choirul Irham dan Bharatu Sanggar, menembakan gas air mata ke arah lintasan lari belakang gawang sebelah selatan. Kemudian terdakwa memerintahkan kembali anggotanya untuk menembakkan gas air mata yang ketiga dengan mengatakan, “Penembak selanjutnya persiapan menembak.”

“Selanjutnya terdakwa mengeluarkan perintah menembak sehingga saksi Bharatu Cahyo Ari, saksi Bharaka Arif Trino Adi Nugroho, saksi Bharatu Moch Mukhlis, saksi Bharaka Yasfy Fuady, saksi Bharaka Izyudin Wildan, dan saksi Bharaka Fitra Nukholis melakukan penembakkan gas air mata ke arah suporter,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rully Mutiara, di persidangan.
Penembakan-penembakan gas air mata ini mengakibatkan para suporter Arema panik, berhamburan, dan berjatuhan.
Terdakwa juga tidak memperhatikan ketentuan pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021. Pasal ini mengatur, untuk melindungi para pemain dan official, serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan steward atau Polisi di sekitar perimeter area pertandingan.
Saat melakukanya, pedoman berikut harus diperhatikan: bahwa senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan. Terdakwa selaku Danki 3 Yon A Pelopor Sat Brimob Polda Jatim, tidak mempertimbangkan resiko yang akan timbul pada saat terdakwa memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata.
Hal itu merupakan kecerobohan dan bentuk ketidakhati-hatian, sehingga menimbulkan atau memperbesar timbulnya resiko. Yaitu penonton menjadi panik dan berdesak-desakkan untuk keluar dari stadion. “Sehingga terjadi penumpukan suporter di pintu-pintu stadion yang menyebabkan para suporter terhimpit dan terinjak-injak. Sehingga menimbulkan kematian sebanyak 135 orang,” jelas Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jatim.
Kemudian, untuk terdakwa WSP, disebut JPU membiarkan adanya penembakan gas air mata. Terdakwa tidak berupaya mencegah terjadinya tembakan gas air mata, sehingga gas air mata tersebut membuat kepanikan dan menyebabkan orang meninggal dunia.
Terdakwa WSP selaku Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Karendalops), seharusnya bertugas mengendalikan langsung seluruh personel pengamanan dan pelaksanaan pertandingan.
“Dengan memperhatikan ketentuan pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021 yang mengatur: untuk melindungi para pemain dan official serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan steward dan/atau petugas polisi di sekitar perimeter area pertandingan. Saat melakukanya, pedoman berikut harus diperhatikan: bahwa senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan,” kata JPU Bambang Winarno.
Sementara terdakwa BSA juga memerintahkan kedua anggota Sat Samapta, yakni Satrio Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy untuk menembakkan gas air mata menggunakan senjata flashball warna hitam type Verney-Carron Saint Etienne ke arah tempat suporter berkumpul. Sehingga para suporter menjadi panik dan berlari mencari pintu keluar stadion secara berdesak-desakan.
Perbuatan terdakwa yang memerintahkan saksi Satriyo Aji Lasmono dan saksi Willy Adam Aldy Alno untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan, sehingga mengakibatkan para suporter panik dan berdesak-desakkan untuk mencari pintu keluar Stadion Kanjuruhan bertentangan dengan ketentuan pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021.
Pasal tersebut, menurut JPU, Rahkmad Hari Basuki, mengatur bahwa untuk melindungi para pemain dan official serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan steward atau petugas polisi di sekitar perimeter area pertandingan. Saat melakukannya, pedoman berikut harus diperhatikan : senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan. (adi/mat)