9 Februari 2025

`

Tragedi Kanjuruhan Disidangkan di PN Surabaya

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan korban jiwa suporter Aremania, Sabtu (10/01/2022) silam, bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ini setelah Kejaksaan Tinggi Jatim melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan yang berada di Jalan Arjuno, Surabaya itu, Selasa (03/01/2023).

 

Tim Kejaksaan Tinggi Jatim menerima tanda terima pelimpahan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke pengadilan yang berada di Jalan Arjuno, Surabaya, Selasa (03/01/2023).

 

HUMAS PN Surabaya, Agung Permana, membenarkan pelimpahan berkas secara pisik tersebut. Meski demikian pihaknya meminta kepada kejaksaan untuk melakukan pendaftaran secara online. “Berkas secara fisik sudah dibawa ke pengadilan, tapi untuk pendaftaran mesti secara elektronik. Karena untuk penomoran dan lainnya dilakukan secara elektronik,” ujar Agung kepada awak media, Selasa (03/01/2023).

Tim Kejaksaan Tinggi Jatim melimpahkan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke pengadilan yang berada di Jalan Arjuno, Surabaya, Selasa (03/01/2023).

Di kesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmat Hari Basuki,  yang turut mendaftarkan berkas, menyatakan, yang menyidangkan perkara ini nantinya ada 17 orang Jaksa. “Jaksa yang menyidangkan 17 orang,” katanya.

Dalam perkara ini terdapat 5 (lima) orang tersangka yang statusnya akan segera ditingkatkan menjadi terdakwa dan menjalani persidangan. Mereka adalah

Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris; Security Officer Suko Sutrisno; Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Tim Kejaksaan Tinggi Jatim melimpahkan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke pengadilan yang berada di Jalan Arjuno, Surabaya, Selasa (03/01/2023).

Satu orang tersangka lainnya, Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, masih belum bisa dilimpahkan ke PN lantaran Penuntut Umum pada pekan lalu mengembalikan berkas ke Penyidik Polda Jawa Timur.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, beralasan, pengembalian berkas tersangka Akhmad Hadian Lukita itu disebabkan adanya beberapa kekurangan, yang belum bisa dilengkapi  penyidik, sehingga belum bisa dinyatakan lengkap atau P-21.

Bos PT LIB itu pun dikeluarkan dari tahanan Polda Jatim lantaran masa penahanannya telah habis. Sementara  penyidik masih belum bisa merampungkan berkas sesuai petunjuk Jaksa. (adi/mat)