8 Oktober 2024

`

1.580 WBP Lapas Lowokwaru Dapat Remisi

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sebanyak 1.580 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Lowokwaru, Malang, Jawa Timur, mendapat remisi saat peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76 tahun, 17 Agustus 2021. Dari jumlah itu, 13 di antaranya langsung bebas  karena mendapatkan Remisi Umum (RU) II.

 

Sebanyak 13 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Lowokwaru, Malang, Jawa Timur, langsung bebas karena mendapatkan Remisi Umum (RU) II.

 

KALAPAS Kelas I Malang, Danang Yudiawan mengungkapkan, saat ini penghuni Lapas Kelas I Malang  sebanyak 3.251 WBP dan tahanan. Dari jumlah itu, pada 30 Juli 2021 lalu, pihaknya mengirimkan usulan sebanyak 1.580 WBP untuk mendapatkan remisi umum kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Kami mendapatkan balasan berupa tiga SK kolektif dengan total sebanyak 1.580 WBP yang berhak mendapatkan remisi. Sebanyak 13 di antaranya langsung bebas,” kata RB Danang Yudiawan.

Sebanyak 1.580 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Lowokwaru, Malang, Jawa Timur, mendapat remisi saat peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76 tahun, 17 Agustus 2021.

Pemberian remisi umum secara simbolis dilakukan tepat pada peringatan HUT ke-76 RI, bertempat di depan museum Pendjara Lowokwaru, Selasa (17/8/2021).

Kepala Lapas Kelas I Malang memimpin jajarannya mengikuti seremonial secara daring dengan Menkumham,  Yasonna H Laoly. Kepala Lapas Kelas I Malang memberikan SK remisi secara simbolis kepada 13 perwakilan WBP Lapas Kelas I Malang.

Danang Yudiawan  menjelaskan, syarat mendapatkan remisi,  bila WBP mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian yang ada di lapas, tapi tidak masuk dalam register F (pelanggaran). “Maka otomatis dianggap berkelakuan baik. Dan berhak memperoleh remisi secara otomatis,” jelasnya.

Meski begitu jumlah itu dipastikan bertambah. Pasalnya, setelah tanggal 17 Agustus 2021, Lapas Kelas I Malang dapat mengusulkan kembali bagi WBP yang belum memperoleh Remisi Umum tahun 2021.

Diketahui, WBP yang dipidana lebih dari 6 bulan dan masuk Lapas 6 bulan. Sebelum pemberlakuan remisi yakni sampai dengan sebelum tanggal 18 Pebruari 2021 akan diklasifikasikan sebagai usulan susulan setelah WBP tersebut inkrah (berkekuatan hukum tetap).

“Melakukan beberapa perbaikan data dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan,” terangnya.

Tidak hanya itu, tahun 2021 jajaran Lapas Kelas I Malang juga memberikan hak WBP dan Anak, berupa asimilasi dan integrasi di rumah. Pemberian hak tersebut sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021. Totalnya mencapai 565 orang. “Dengan rincian asimilasi sebanyak 416 orang dan sisanya 149 orang mendapatkan hak integrasi,” pungkasnya.  (div/mat)