18 April 2024

`

Jaksa Jemput Paksa Terpidana Pelepasan Aset

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – CH (39), warga Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, dijemput paksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa (24/08/2021) pagi dari tempat persembunyiannya di Jl. Terusan Wijaya Kusuma, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

 

CH (39), warga Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, diamankan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa (24/08/2021) pagi dari tempat persembunyiannya.

 

KASI Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dyno Kriesmiardi, SH,  menerangkan, terpidana sudah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Salinan putusan diterima kejaksaan, 10 Juli 2021 lalu.

Kasi Pidsus Dyno Kriesmiardi, SH, bersama Bobby memberikan keterangan.

“Dari putusan itu sudah dilakukan pemanggilan secara patut. Namun karena tidak pernah hadir, akhirnya mulai kemarin kita cari. Setelah pengintaian tadi malam, akhirnya tadi pagi (Selasa) bisa kami tangkap,” terang Kasi Pidsus yang juga Plh Kasi Intel, Kejari Kota Malang, Selasa (24/08/2021).

Penangkapan itu, lanjut Dyno, untuk eksekusi menjalani hukuman karena telah diputus MA dengan hukuman badan 4 tahun, denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. “Terpidana terbukti bersalah sebagaimana dakwaan di dalam pasal 3 tentang tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, ia diputus hukuman badan selama 1 tahun penjara, denda  Rp 50 juta atau subsider 1 bulan kurungan. Selanjutnya, yang bersangkutan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi dengan putusan yang sama dengan Tipikor (conform). “Namun ia masih mengajukan kasasi. Sehingga oleh MA diputus 4 tahun penjara,  denda Rp 200 juta,” pungkas Dyno.

Sementara itu, salah satu JPU Kejari Kota Malang, Bobby menerangkan,  peran terdakwa adalah dalam joint venture (penyertaan modal), yakni biaya dalam proses peralihan perubahan aset Pemkot Malang  menjadi milik pribadi.  Aset itu adalah  sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Slamet Riyadi, Oro Oro Dowo, Kota Malang.

“Perannya, turun modal dalam memindahkan atau merubah dari aset pemkot ke pribadi. Ia tahu kalau itu aset pemkot. Karena itu dia tidak mau ribet dan mengeluarkan biaya kepada terdakwa lain dalam proses pengurusan perubahan aset,” tegang Bobby.

 Tujuanya, lanjut Bobby,  mencari keuntungan dalam pembagian saat aset sudah berubah nama atau saat sudah dijual.  (aji/mat)