27 April 2024

`

Kejaksaan Cium Aroma Tak Sedap di Koridor Kayutangan

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, memanggil pihak- pihak yang diduga terkait dalam pembangunan koridor Kayutangan, di Kecamatan Klojen, Kota Malang. Karena pelaksanaan proyek sebesar Rp 1,6 miliar tersebut diduga ada penyimpangan.

 

 

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Ujang Harianto, SH.

KEPALA Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Ujang Hariyanto, SH, menyatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan koridor Kota Malang tahun 2019. Diduga pelaksanaan proyek tidak sesuai aturan, sehingga dapat merugikan keuangan negara.

“Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, kami turunkan Jaksa untuk melakukan full data dan observasi. Hasilnya, diduga ada perbuatan melawan hukum. Pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan dokumen kontrak yang telah ditentukan,” terang Ujang, Kamis (30/04/2020).

Menurut Ujang, minggu depan pihaknya akan memanggil satu orang dari unsur pemerintah untuk dimintai keterangan. Pengumpulan data sudah dimulai sejak Selasa (07/04/2020) lalu, dengan mewawancarai beberapa pihak. Siapa rekanan yang mengerjakan proyek tersebut? “Nantilah, pasti akan tahu sendiri,” jawab Ujang.  (ide/mat)