13 Desember 2024

`

DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Paripurna, Bahas LKPJ Bupati Malang 2023

3 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna tentang Hasil Pembahasan DPRD Kabupaten Malang Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malang Tahun 2023 di Kantor DPRD, Jl. Panji, Kepanjen, Rabu (24/04/2024) siang.

 

Ketua DPRD, Darmadi membuka Rapat Paripurna tentang Hasil Pembahasan DPRD Kabupaten Malang Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malang Tahun 2023 di Kantor DPRD, Jl. Panji, Kepanjen, Rabu (24/04/2024) siang.

 

Bupati Malang HM Sanusi dan Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, menghadiri Rapat Paripurna tentang Hasil Pembahasan DPRD Kabupaten Malang Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malang Tahun 2023 di Kantor DPRD, Jl. Panji, Kepanjen, Rabu (24/04/2024) siang.

HADIR dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Darmadi, di antaranya Bupati Malang HM Sanusi, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah, serta sejumlah pejabat dan anggota DPRD Kabupaten Malang lainnya.

Saat membuka rapat paripurna, Ketua DPRD, Darmadi menjelaskan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023, dilaksanakan dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai perundang-undangan, yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna tentang Hasil Pembahasan DPRD Kabupaten Malang Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malang Tahun 2023 di Kantor DPRD, Jl. Panji, Kepanjen, Rabu (24/04/2024) siang.

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, bahwa LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran,” jelas Darmadi.

Politisi PDIP ini menambahkan, dalam memberikan catatan strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malang tahun 2023 di Bidang Hukum, Pemerintahan dan Perundang – undangan, Bidang Ekonomi dan Keuangan, Bidang Pembangunan dan Insfrastruktur, serta Bidang Kesejahteraan Rakyat, pada hakekatnya adalah merumuskan hasil monitoring atau pengawasan yang dilakukan oleh DPRD selama kurun waktu 1 (satu) tahun.

Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Fitri Yohana, yang ditunjuk sebagai juru bicara dalam rapat paripurna tersebut menjelaskan panjang lebar hasil pembahasan DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malang Tahun 2023.

“Sehubungan dengan itu, selain pengawasan yang telah dilakukan dalam rapat kerja dan kunjungan kerja komisi, DPRD juga membentuk Panitia Khusus Pembahas LKPJ Bupati Malang Tahun 2023, untuk membantu mewujudkan fungsi pengawasan, di mana hasilnya merupakan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Malang di Bidang Pemerintahan, Hukum dan Perundang – undangan, Bidang Ekonomi dan Keuangan, Bidang Pembangunan dan Insfrastruktur serta Bidang Kesejahteraan Rakyat,” jelas Darmadi.

Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Fitri Yohana, yang ditunjuk sebagai juru bicara dalam rapat paripurna tersebut menjelaskan panjang lebar hasil pembahasan DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malang Tahun 2023. “Untuk Inspektorat, masalah isu strategis yang selalu menjadi catatan bagi Inspektorat Daerah adalah kesediaan SDM yang ada, khususnya terkait dengan SDM APIP,” katanya.

Menurut Fitri Yohana, meskipun di tahun 2023 telah bekerjasama dengan pihak-pihak terkait, namun yang menjadi perhatian dalam isu tersebut adalah dengan kompetensi dan kuantitas SDM APIP yang ada saat ini perlu dilaksanakan analisis beban kerja sehingga pemenuhan atas kebutuhan SDM tersebut dapat terpenuhi dan sesuai dengan beban kerja yang ada. ”Peningkatan kompetensi dan kuantitas SDM APIP di atas juga perlu memperhatikan kesediaan penganggaran yang ada. Hal ini mengamanatkan bahwa penganggaran serta pemanfaatan anggaran di Inspektorat Daerah juga harus mendukung pemenuhan kebutuhan kompetensi dan kuantitas SDM APIP yang ada,” terangnya. (bri/mat)