17 April 2025

`

MA Kabulkan Kasasi, JPU Segera Eksekusi Thomas

2 min read
Herman Setyabudi, suami pelapor menunjukkan bukti kasasi yang dikabulkan Mahkamah Agung.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Setelah upaya hukum kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan Mahkamah Agung (MA), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Malang, segera melakukan eksekusi terhadap terpidana, penggelapan dalam jabatan, Thomas Zacharias.

 

KASI Pidana Umum, Kejaksaaan Negeri Kota Malang, Wahyu Hidayatullah SH, menjelaskan, putusan Mahkamah Agung keluar 15 April 2020. “Bunyi petikannya, dikabulkan,” katanya, Rabu (29/04/2020).

Kasi Pidum, Wahyu Hidayatulloh, SH.

“Sesuai putusan dari MA, kami segera lakukan eksekusi terhadap terpidana. Dalam waktu dekat, segera pokoknya. Ya nanti, terpidana menjalani eksekusi hukuman dengan dipotong masa tahanan,” terang Wahyu.

Wahyu mengakui, hingga saat ini, terpidana masih termonitor ada di Malang. Karena itu eksekusi bisa dilaksanakan. “Dari pantauan kami, terpidana tetap di Malang. Apalagi, saat ini di beberapa lokasi, sudah ada penutupan jalur lewat PSBB,” lanjutnya.

Bagaimana kalau terpidana melakukan upaya hukum, seperti Peninjuan Kembali (PK)? “Tak  masalah. Eksekusi akan jalan terus, tidak terpengaruh dengan upaya hukum lain,” jawab Wahyu.

Sementara itu, Herman Setyabudi, suami Megawati Tjipto, yang melaporkan Thomas Zacharias atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan menerangkan, setelah putusan MA, berarti kasus pidananya sudah selesai “Berarti pidananya selesai, tinggal eksekusi untuk melaksanakan putusan MA. Sudah berkekuatan hukum tettap. Selanjutnya, kami akan melakukan gugatan perdata atas kerugian kami selama ini,” terangnya.

Karena, lanjut Herman, ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Thomas.

Kasus ini berawal dari laporan Megawati Tipto, istri Herman Setyabudi atas dugaan penggelapan dalam jabatan. Ia melaporkan Thomas di Polresta Malang Kota. Setelah sekitar 6 tahun mengendap, akhirnya di pertengahan tahun 2019 mulai disidangkan di PN Malang.

Kemudian di bulan Agustus 2019, terdakwa diputus hukuman penjara 2 tahun. Selanjutnya, terpidana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur di Surabaya. Putusan PT di bulan Oktober 2019, menyatakan onslag. Artinya, tindakan terdakwa terbukti namun bukan pidana.

Selanjutnya,  Desember 2019,  JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan mengabulkan permohonan kasasi. Artinya membatalkan putusan PT Surabaya yang membatalkan putusan PN Malang. (ide/mat)