Ngesek Tiga Orang, Istri Dijual Rp 2 Juta
2 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Akibat menjajakan layanan seks menyimpang, Farid Sugiarto (25), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, digerebek jajaran Polres Malang, Rabu (19/06/2019).
KEPADA awak media, Kapolres Malang, AKBP.Yade Setiawan Ujung, SH, S.I.K, M.Si menerangkan, penggerebekan pelaku dilakukan di sebuah hotel yang berada di Jalan Raya Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang setelah dapat informasi masyarakat.
“Kasus pelayanan seksual yang cukup fantasi ini, kami grebek di sebuah hotel setelah ada informasi dari masyarakat. Semula kami menduga bahwa tersangka ini bukan suami istri sah. Namun ternyata benar, mereka pasangan suami istri yang sah,” tutur Kapolres Malang, Senin (24/06/2019).
Modus yang dilakukan Farid, dia bergabung dalam grup di sebuah media sosial. Dalam grup tersebut, pria asal Lamongan ini menawarkan jasa pelayanan seks atau protitusi berkedok pasangan suami isteri bersama isterinya NV. Farid pun menemukan lelaki yang berminat dengan layanan seks menyimpang yang ditawarkannya, yakni menyetubuhi isterinya sendiri dengan orang lain.
Sesuai kesepakatan, mereka melakukan transaksi untuk sekali main dipasang tarif Rp 2
juta dengan uang muka Rp 200 ribu. Saat akan melakukan threesome sex —-aktivitas sex secara menyimpang yang melibatkan tiga orang— ulah mereka keburu digerebek petugas.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak perdagangan orang. Dan pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 huruf D Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi,” ungkap Ujung.
Dalam pemeriksaan petugas, Farid mengaku baru kali ini melakukan aksinya. “Namun kami akan kembangkan dan dalami kasusnya. Termasuk menyelidiki orang-orang yang ada dalam grup Facebook tersebut,” lanjut Kapolres Malang.
Di hadapan awak media, Farid mengaku terpaksa melakukan hal menyimpang karena pernintaan sang isteri, NV. “Saya ini hanya menuruti apa keinginan istri. Yang ingin threesome itu istri. Saya tidak berani menolaknya. Karena dia sering marah kalau keinginannya ditolak,” ujar tersangka Farid Sugiarto.
Akibat ulahnya, kini Farid Sugiarto harus mendekam di ruang tahanan Polres Malang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (diy)