27 April 2024

`

Jual Sabu di Kota Malang, Warga Kepanjen Dibui

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dua pemain narkoba jenis sabu – sabu, Woko alias Koko (23),  warga Dusun  Ngrejo, Desa Kluwut, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang dan Andrias Affandi (33), warga Jl Sidoluhur, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, harus meringkuk di, tahanan Polres Malang Kota.

 

 

Kedua tersangka saat diamankan petugas Reskoba Polres Malang Kota.

MENURUT Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat, SH, MH, keduanya ditangkap Reskoba Polres Malang Kota di Jl Sidotopo, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen. Sementara Andrias dibekuk tak jauh dari lokasi penangkapan terhadap Koko, Senin (22/04/2019).

Dari koko didapatkan barang bukti 1 klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,29 gram. Sementara Andrias kedapatan membawa 2 poket kecil plastik berisi SS dengan berat 0,36 gram.

Penangkapan kedua tesangka berawal dari pengembangan ditangkapnya tersangka Tomi di kawasan Jl. Gambuta II, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dari Tomy didapatkan barang bukti sabu dan mengaku mendapatkan dari Koko.

” Tersangka WW dan AA dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat, SH, MH, Jumat (26/04/2019).

Hingga saat ini, Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka, dari mana mendapatkan sabu. “Petugas terus melakukan pengembangan, darimana kedua tersangka mendapatkan barang,” pungkasnya. (ide)