WTP, Bentuk Apresiasi BPK
2 min readBelakangan ini, ada fenomena baru di media massa, yaitu munculnya iklan ucapan selamat kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Predikat ini seolah-olah membanggakan dan harus diketahui masyarakat, begitu pesan yang disampaikan. Bagi yang belum memahami kriteria pemberian opini, predikat itu bisa menjadi pencitraan positif, bahwa roda pemerintahan telah dikelola secara akuntabel bahkan bisa jadi terbebas dari korupsi.
Pemberian opini merupakan bentuk apresiasi dari BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan, disamping pemberian rekomendasi lainnya. Laporan keuangan yang disusun oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah merupakan media akuntabilitas keuangan yang disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Sebagai gambaran, di jajaran pemerintah daerah, menyusun laporan keuangan memerlukan perjuangan ekstra. Kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan keterbatasan sumber daya manusia yang paham akuntansi pemerin-tahan sebagai penyebabnya. Keruwetan semakin menjadi karena ditunggangi kepentingan politik legislatif dan eksekutif dalam penggunaan anggaran yang cende-rung menabrak aturan. Atas semua itu laporan keuangan harus tetap disajikan secara akuntabel. Ini bukan hal yang mudah.
Euforia opini WTP
Dua tahun belakangan ini dan diprediksi bakal terjadi ke depan, euforia untuk memperoleh opini WTP dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) menjadi isu yang santer di kalangan Bupati, Walikota, Gubernur, dan Menteri bahkan sampai Presiden. Ini semua terkait dengan target pemerintah, bahwa pada tahun 2015 opini WTP harus mencapai 60%.
Permasalahan yang menghambat belum diperolehnya opini WTP beragam. Khusus terhadap LKPD, masih terkait dengan pengelolaan kas, persediaan, investasi permanen dan nonpermanen, serta secara mayoritas disebabkan karena pengelolaan aset tetap yang belum akuntabel.
Permasalahan aset tetap Pemerin-tah Daerah pada umumnya terkait adanya barang milik daerah (BMD) tidak dicatat, BMD yang tidak ada justru masih dicatat, BMD dicatat tapi tidak didukung dengan dokumen kepemilikan yang sah.
Kelemahan sistemik merupakan bawaan dari masa lalu yang memosisikan pengelolaan BMD tidak lebih penting dibanding pengelolaan uang. Penyebab lainnya karena pola pikir pelaku yang lebih hobi membeli daripada memelihara. Kondisi ini berlangsung bertahun-tahun terakumulasi sehingga menjadi permasalahan kronis yang harus segera ditangani oleh Kapala Daerah supaya bisa ikut andil dalam perburuan opini WTP.
Pemeriksaan oleh BPK atas LKPD Tahun 2011 selama semester I Tahun 2012 dilakukan terhadap 426 dari 524 pemerintah daerah dan empat LKPD tahun 2010. Hasilnya,secara umum menunjukkan perbaikan kualitas penyajian laporan keuangan dibanding LKPD Tahun 2010. Meski ada peningkatan opini WTP dari 34 menjadi 67, jumlah ini masih relatif kecil karena baru 16% dari total LKPD. Jumlah tersebut jauh dibawah jumlah LKKL yang memperoleh opini WTP yaitu 77% dari total LKKL. Perbandingan opini antar peme-rintah daerah menunjukkan bahwa pemerintah provinsi relatif lebih banyak mempe-roleh opini WTP (36%) kemudian diikuti pemerintah kota (25%) dan kabupaten (12%).* (*Oleh: Kotot Gutomo, Auditor Madya di Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah/sumber : bpkp.go.id)