20 April 2025

`

Usai Jalani Rehabilitasi Malah Jadi Pengedar, Ditangkap Lagi

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Putusan hukuman untuk menjalani rehabilitasi, ternyata tidak membuat ‘budak’ narkotika ini jera. Buktinya, setelah menjalani rehabilitasi, S, malah jadi pengedar sabu- sabu. Dia ditangkap Polisi dengan barang bukti 7 poket sabu seberat 2,89 gram.

 

Terdakwa S menjalani sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.

 

ATAS perbuatannya, S menjalani sidang di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/12/2022), dipimpin majelis hakim,  Sutrisno.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Uwais Deffa I Qorni, disebutkan, terdakwa tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Perbuatan itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Supriyadi mengatakan, keterangan yang diberikan telah sesuai dengan BAP penyidik kepolisian, “Saya saat ditangkap memiliki 7 poket sabu Bu, beratnya 2,89 gram. Saya dapat dari Abah, dengan cara diranjau,” jelas Supriyadi.

Dia mengaku sudah 3 kali membeli sabu dari Abah (DPO) untuk dijual lagi, dan telah menggunakan uang hasil penjualan Rp 300 ribu untuk makan keluarga.

Terdakwa juga mengaku pernah dihukum perkara narkoba, namun hanya menjalani rehabilitasi saja. Sidang pun akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.

Diketahui, pada Sabtu (10/09/2022), sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa Supriyadi dihubungi Abah, ditawari sabu. Terdakwa setuju dan membeli 1 gram seharga Rp 1 juta.

Sekitar pukul 16.30 WIB, sabu tersebut oleh Abah diranjau di kolam pancing Gedangan, Sidoarjo. Uang pembelian sabu sebesar Rp 1 juta, diletakkan terdakwa di tempat ranjauan. Selanjutnya terdakwa membawa pulang sabu tersebut.

Sesampai di rumah terdakwa, di lahan kosong belakang kampong, Jalan Keputih Tegal Timur, Sukolilo Surabaya, sabu yang dibelinya dibagi menjadi 10 poket. Lalu dijual Rp 150 ribu per poket. Dalam waktu singkat, terjual 3 poket sabu. Uang hasil penjualan Rp 450 ribu, yang Rp 300 ribu habis untuk makan keluarga.

Pada Selasa (13/09/2022), sekitar pukul 11.00 WIB, saat sedang tidur di rumahnya, terdakwa ditangkap saksi, Agus Subandi dan Ibnu Wiyatno, anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dari penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 1 dompet kotak kecil warna hitam merah di tempat yang ditiduri terdakwa. Di bawah pekupon (rumah burung dara). Di dalam dompet ada 7 plastik kecil masing- masing berisi sabu 0,37 gram, 0,39 gram, 0,40 , 0,40, 0,39,0,42, 0,43, 0,48, dengan berat total 2,89 gram.

Petugas juga menemukan uang Rp 150 ribu yang diakui terdakwa sisa dari hasil penjualan sabu dan 1 handphone merk Samsung Galaxy J7, di kantong saku celana terdakwa. (adi/mat)