15 Desember 2024

`

Sidang Dugaan Pembunuhan, JPU Sebut Terdakwa Berbelit-belit

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM- Sidang lanjutan dugaan pembunuhan dengan motif cemburu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (14/12/2022). Kali ini persidangan mendengarkan keterangan terdakwa MDH (44), warga Purwakarta, Jawa Barat, yang tinggal di  Kecamatan Blimbing, Kota Malang. 

 

Guntur Putra Abdi Wijaya

 

RUSDIANTO, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menerangkan, dalam memberikan keterangan, terdakwa sempat berbelit- belit.  “Dalam persidangan terungkap, terdakwa kerap mengunjungi lokalisasi. Ia mengaku dendam, karena kerap disuruh membeli dagangan korban dan istri korban,” terangnya.

Bahkan, lanjut JPU, terdakwa kerap mengunjungi lokalisasi yang kebanyakan isinya waria. Sementara jika dengan korban, terdakwa mengaku melecehkan saja.

Sementara itu, Guntur Putra Abdi Wijaya, SH, dari LBH Peradi Malang Raya selaku kuasa hukum terdakwa, membenarkan jika terdakwa sempat berbelit-belit. “Terdakwa kebingungan. Mungkin karena harapan dia tidak masuk dalam pembunuhan berencana. Setelah saya giring, terdakwa kooperatif,  mengakui tidak ada pembunuhan berencana. Hanya melampiaskan. Karena alasan suka sesama jenis,” terangnya.

Guntur menambahkan, sebenarnya, dari keterangan terdakwa, ia berniat menolong korban. Karena mulut korban berbusa. Namun setelah mendapati tempat sepi, terdakwa justru bernafsu pada korban. “Awalnya untuk menolong korban. Setelah melepaskan hasratnya, korban ditinggalkan begitu saja. Dalam keadaan masih hidup dan setengah sadar. Besoknya pas mau ditolong korban sudah hanyut,” imbuhnya.

Kuasa hukum menilai, ini kasus kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal. Karena tidak ada niat untuk membunuh korban.

Sebelumnya, kasus tersebut berawal dari temuan mayat di Sungai Bango, Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (10/02/2022) silam.  (div/mat)