16 Januari 2025

`

Kurir Sial Diringkus Usai Ambil Kiriman 30 Gram Sabu

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Peredaran sabu-sabu yang dikendalikan narapidana dari dalam penjara, masih saja berlangsung. Seperti yang diduga dilakukan AZ, penghuni Lapas Narkotika Pamekasan. Jaringan ini terbongkar setelah MT disergap Polisi saat mengambil sabu-sabu yang diranjau, di kawasan Kletek, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

 

Terdakwa MT didampingi Penasehat Hukumnya, Victor Sinaga.

MT DITANGKAP dengan barang bukti sabu siap edar. Jumlahnya 11 poket dengan berat total 30 gram. Dia pun diadili di depan majelis hakim, diketuai Taufan Mandala, di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (08/12/2022).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mosleh Rahman, dari Kejari Surabaya, disebutkan MT melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa tanpa hak, melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika  Golongan I  bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” kata Jaksa menjelaskan isi pasal yang dijeratkan kepada terdakwa.

Selanjutnya JPU Mosleh menghadirkan saksi penangkap untuk didengar keterangannya. Antara lain saksi mengatakan, menangkap terdakwa di rumahnya, Jalan KH Abu Sofyan, Sedati,  Sidoarjo, sekira pukul 02.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, saksi menemukan 11 poket sabu. Beratnya beda-beda, dengan total 30 gram sabu. Barang bukti itu diakui terdakwa didapat dari ranjauan di Kletek.

Saksi juga menemukan barang bukti lain di rumah kos terdakwa, di Desa Karang Gebong Gang Buntu, Buduran, Sidoarjo. Yaitu 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah buku tambungan BCA a/n. Muhammad Taqyudin. Barang bukti itu ditemukan di pintu kamar dan laci meja di kamar kos.

Terdakwa MT yang didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga, membenarkan semua keterangan saksi penangkap, anggota Polrestabes Surabaya.

Berawal hari Kamis (24/08/2022) pukul 18.30 WIB, terdakwa dihubungi Aris Zainuddin untuk mengambil ranjauan sabu 30 gram di sebelah gang Indomaret Kletek, Sidoarjo. Terdakwa pun menyanggupi. Sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa ditelepon WA oleh orang tak dikenal, diarahkan mengambil rajauan di gang sebelah Indomaret, Kletek, Sidoarjo.

Setelah sampai di lokasi, terdakwa mengambil ranjauan sabu yang terbungkus plastik kopi luwak. Tak lama kemudian, Aris Jainuddin menelpon terdakwa untuk membawa sabu tersebut ke rumah kos, sambil menunggu perintah selanjutnya.

Pada Sabtu (27/08/2022) sekitar pukul 02.00, saksi Oki Ari Saputra dan Heffi Ays Setiono, menangkap terdakwa di rumahnya di Jalan KH Abu Sofyan, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Sedati Sidoarjo.

Dua anggota Polrestabes Surabaya itu melakukan penggeledahan. Ditemukan 11 poket sabu di dalam lipatan karpet di ruang tamu. Beratnya bervariasi. Selain itu juga menemukan sebuah HP merek Redmi di atas tempat tidur.

Penggeledahan juga dilakukan saksi di tempat kos terdakwa Desa Karang Gebong Gang Buntu, Kelurahan Karang Gebong, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Ditemukan  di dalam pintu kamar mandi 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah buku tambungan BCA An. Muhammad Taqyudin  ditemukan di laci meja. (adi/mat)