SIMONI, Mudahkan WP Membayar Pajak
2 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Para Wajib Pajak (WP) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tidak perlu repot-repot menghitung nilai pajak yang harus dibayar. Sebab, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu sudah menyediakan layanan SIPANJI (Sistem informasi Pajak Daerah Mandiri) dan SIMONI (Sistem Monitoring Pajak Daerah).

PLT KEPALA Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, SH, MSi, menjelaskan, untuk melaksanakan sistem ini, pihaknya harus memasang sebuah alat di lokasi kasir yang berfungsi untuk memantau pajak yang harus dibayar. “Prinsipnya, mereka (Wajib Pajak) tidak perlu menghitung lagi pajak yang harus dibayar, karena langsung tercatat di alat tersebut. Mereka tinggal bayar saja ke rekening di Bank Jatim dan langsung masuk ke kas daerah,” katanya, Senin (12/10/2020) siang.

Hanya saja, tidak semua pengusaha, seperti restoran, hotel, dan sebagainya, bersedia dipasangi alat pencatat pajak ini. “Karena itu, sebelum alat itu dipasang, kami harus minta persetujuan dulu kepada pemilik usaha, apakah bersedia dipasangi alat tersebut. Kalau bersedia, mereka kami minta untuk menandatangani surat pernyataan persetujuan agar tidak ada komplain di belakang hari,” jelasnya.
Menurut catatan Bapenda, sampai Kamis (01/10/2020) lalu, baru sembilan WP yang sudah terpasang alat SIMONI. Sembilan WP itu di antaranya, Hotel Tidar, Hotel EL Grande, Restoran Ayam Goreng Yogjakarta, Warung Wareg, Bioskop Cinema Kepanjen, Pop City Karaoke, Hotel Solaris, Warung Tepi Sawah Karangploso, dan Hotel Rado Syariah.
“Sebetulnya ada 32 Wajib Pajak yang sudah didata dan bersedia dipasangi SIMONI. Namun sejauh ini baru sembilan yang sudah terpasang. Padahal banyak manfaat yang didapat melalui program ini, baik bagi Bapenda maupun bagi Wajib Pajak. Bagi petugas Bapenda, dengan sistem ini, tidak perlu repot-repot mendatangi WP untuk menghitung pajak yang harus dibayar, karena sudah tercatat di alat tersebut. Demikian pula WP, juga tidak perlu repot-repot menghitung pajak yang harus dibayar,” kata Made.
Selain itu, masih kata Made, aplikasi juga untuk mengantisipasi praktik penggelapan pajak daerah yang salah satunya dipicu oleh minimnya pemahaman WP terkait cara menghitung nilai pajak yang harus dibayar. Misalnya, pajak perhotelan. Jika tingkat hunian hotel terdata ada seribu pengunjung, dengan harga per kamar Rp 200 ribu, maka pajak yang dikenakan sesuai ketentuan adalah Rp 20 juta atau 10 persen. “Dengan alat ini, mereka tak perlu menghitung lagi, karena langsung tercatat,” tegasnya.
Dengan dua aplikasi ini (SIPANJI dan SIMONI), para WP dapat terhindar dari pelanggaran hukum (penggelapan pajak). Soalnya, aplikasinya diprogram secara sistematis dan transparan. “Karena itu, terus kami lakukan sosialisasikan aplikasi ini kepada para WP. Tujuannya, untuk menekan penggelapan pajak,” katanya.
Keuntungan lain dari aplikasi yang dapat diakses secara online melalui smartphone ini adalah, dapat digunakan untuk pembayaran sekaligus memonitor retribusi. “Aplikasi ini dapat digunakan untuk mendaftarkan subjek pajak, objek pajak, melaporkan pajak terutang secara online, hingga memonitor pembayaran retribusi daerah,” katanya. (bri/mat)