Jembatan Timbang Singosari Dihidupkan Lagi, Angkutan Barang Jangan Lebihi Tonase
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Para pemilik angkutan barang (truk, pick up dan sejenisnya), sebaiknya harus membatasi jumlah barang yang dibawa (tonase). Sebab, terhitung sejak Senin (01/07/2019), Kementerian Perhubungan RI, mengaktifkan kembali jembatan timbang di seluruh Indonesia, termasuk jembatan di Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur (depan Batalyon Armed, Singosari).

UNTUK JAWA TIMUR, operasional jembatan timbang dilakukan serentak di enam titik, meliputi Singosari (Kabupaten Malang), Trosobo (Krian), Trowulan (Mojokerto), Guyangan (Nganjuk), Burno (Bojonegoro), dan Pojok (Tulungagung).

Kepala Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPBK) Singosari, Bambang Kartika menjelaskan, pada tahap awal ini, pihaknya hanya melakukan sosialisasi kepada para pengguna/pemilik/sopor angkutan barang (truk, pick up dan sejenisnya) yang melintas di depan Jembatan Timbang Singosari.
“Pada saat bersamaan, kita juga melakukan pendataan yang mencakup jenis muatan yang diangkut, asal barangnya dari mana dan mau dibawa ke mana, serta melakukan pengawasan muatan,” kata Bambang Kartika, Rabu (10/07/2019) di kantornya.

Bambang menambahkan, UPPBK Singosari juga melakukan pendataan. “Kalau angkutan tersebut tidak melebihi muatan, bisa langsung melanjutkan perjalanan. Tapi kalau melebihi muatan, akan didata, lalu dikasih peringatan lisan, sambil kita berikan sosialisasi tentang kegiatan ini,” jelasnya.
Mantan kepala bidang di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Malang ini menambahkan, perlu diketahui, saat ini, pengelolaan jembatan timbang ditangani langsung oleh Kementerian Perhubungan RI di bawah kendali Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Sedangkan beberapa tahun lalu, sempat dikelola oleh pemerintah provinsi.
Bedanya? Ketika dikelola pemerintah provinsi, ada toleransi muatan, karena ada peraturan daerahnya. “Sedangkan sekarang, karena langsung di bawah pengawasan Kementerian Perhubungan —dalam hal ini Direktorat Perhubungan Darat— fungsi jembatan adalah murni sebagai alat pengawasan muatan, sehingga tidak diberlakukan toleransi. Jadi, kalau nanti resmi dibuka, kemudian ditemukan ada kendaraan melebihi muatan, akan ditindak, sesuai UU 22/2019. Pelanggar akan disidang di Pengadilan Negeri, kemudian dendanya langsung dibayar lewat Bank dan masuk ke kas negara,” jelas Bambang Kartika.
Cuma untuk tahap awal ini, masih kata alumni SMAN 4 Kediri ini, UPPBK Singosari baru melakukan sosialisasi sambil menunggu instruksi lebih lanjut dari pimpinan. “Kita belum tahu sampai kapan sosialisasi ini akan dilaksanakan. Tapi yang jelas, nanti akan diberlakukan serentak di seluruh Indonesia,” tegasnya. (iko/mat)