UB Mudahkan UKT Bagi Mahasiswa
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Tidak mau ada penagihan terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Universitas Brawijaya Malang menerapkan kebijakan kemudahan UKT bagi mahasiswa. Penerapan itu sudah diberlakukan sejak semester awal.

KEBIJAKAN UKT tertuang dalam Peraturan Rektor (Pertor) nomor 17 tahun 2019. Dalam Pertor itu, berisi tentang penundaan, penurunan kategori, keringanan, dan pembebasan UKT, sumbangan pembinaan pendidikan, dan sumbangan pengembangan fasilitas pendidikan bagi mahasiwa program pendidikan vokasi dan program sarjana.

“Jadi, kita sudah punya Pertor. Sebelum ada yang viral di media sosial itu tentang salah satu calon yang tidak mampu bayar UKT dan memilih mundur, kami sudah ada peraturannya,” tutur Rektor UB, Prof Dr Nuhfil Hanami, saat Bincang dan Obrolan Santai (Bonsai) di gedung Rektorat, Rabu (15/05/2019).
Ia menjelaskan, kejadian calon mahasiswa itu berawal dari data calon bahwa orang tuanya adalah dokter, sehingga UKT terthitung tinggi, disesuaikan dengan kategori dari wali calon mahasiswa.
“Namun setelah kami mengetahui kondisi orang tuanya, jadi berbeda penerapannya. Orang tuanya dalam kondisi sakit dan sudah tidak bisa bekerja lagi,” lanjutnya.
Karena itu, masih kata Rektor UB, beberapa kebijakan yang ada di Pertor di antaranya penundaan pembayaran, penurunan kategori, keringanan, dan sampai kepada pembebasan.
Lebih lanjut Rektor UB menjelaskan, terkait viralnya di media sosial tentang calon mahasiswa yang memilih mundur karena UKT, Nuhfil mengaku sempat ditelepon Wakil Gubernur Jawa Timur untuk mengkonfirmasi.
Kini calon mahasiswa tersebut sudah bisa memanfaatkan kebijakan Rektor UB untuk menjadi mahasiswa UB. Mengingat, yang bersangkutan memperoleh nilai tertinggi dalam ujian nasional. (ide)