Tua dan Tak Produktif, 9 WPB Lapas Lowokwaru Terima Remisi Khusus
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, memberikan remisi khusus kepada 9 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sudah lanjut usia (lansia) 70 tahun ke atas, bertepatan dengan hari lansia, Selasa (30/05/2023) siang di lapas setempat.

PEMBERIAN remisi dilakukan secara simbolis di aula Lapas Kelas I Malang setelah SK remisi dibacakan oleh Kasi Bimkemas Lapas Kelas 1 Malang, Muhammad Faishol Nur. “Pemberian remisi ini merupakan wujud pelayanan terhadap hak-hak para WBP, khususnya WBP lansia dengan berbagai syarat, sesuai prosedur yang telah terpenuhi,” terang Kepala Llapas Kelas I Malang, Heri Azhari, Selasa (30/05/2023).

Kalapas, Heri Azhari, menjelaskan, ada banyak pertimbangan memberikan remisi khusus. Seperti kondisi kesehatan WBP, tak masuk usia produktif, sehingga diperlukan perhatian dan perawatan khusus agar segala haknya tetap terpenuhi dengan baik.
“Pemberian remisi khusus ini merujuk Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Permenkumham 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, Pasal 29 ayat 1 huruf b, tentang remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan,” jelasnya.
Sementara itu, penerima remisi khusus berjumlah 9 orang. Terdiri dari remisi khusus lanjut usia (RLU) I sebanyak 8 orang. Rinciannya, 2 bulan untuk 1 orang, 4 bulan 2 orang, dan 5 bulan untuk 5 orang. Sedangkan penerima remisi khusus lanjut usia (RLU) II dengan besaran 6 bulan untuk 1 orang WBP saja. (aji/mat)