16 Januari 2025

`

Mahasiswa Ini Diduga Tipu 19 Pembeli Tiket Coldplay, Ibu dan Pacar Ikut Ditahan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – PAS (19), mahasiswa, tinggal di Kelurahan Keningaran, Kecamatan Keningaran, Kota Probolinggo, Jawa Timur, harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang Kota, bersama NW (47), ibu PAS, dan GYP (24), pacar PAS, warga Desa Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, merilis barang bukti dan tiga terduga penipuan penjualan tiket konser Coldplay, Senin (29/05/2023) siang di Mapolresta Malang, Jawa Timur.

 

KAPOLRESTA Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan, PAS diduga melakukan pelanggaran UU ITE, dengan melakukan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana pasal 45 A ayat  1 UU RI nomor 11 2008, Jo pasal 28 ayat 1 UU RI no 11 tahun 2008 dab atau pasal pasal 378 KUHP. Sedangkan untuk tersangka IT dan GYP, terancam pasal 480 KUHP.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, merilis tiga terduga penipuan penjualan tiket konser Coldplay, Senin (29/05/2023) siang di Mapolresta Malang, Jawa Timur.

“Para tersangka ini diduga terlibat dalam dugaan transaksi elektronik, dengan melakukan penjualan tiket konser musik coldplay. Namun sebenarnya tiketnya tidak pernah ada,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombea Pol Budi Hermanto saat merilis para tersangka dan barang bukti di Mapolresta Malang, Senin (29/05/2023) siang.

Ia menambahkan, penyelidikan kasus tersebut berawal dari adanya laporan ke Bareskrim Polri, 19 Mei 2023. Kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polresta Malang Kota karena peristiwanya diduga terjadi di kawasan Plaza Araya, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Sementara itu, Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto, menerangkan, modus tersangka dengan membeli akun twitter dengan follower banyak. Selanjutnya digunakan menjual tiket konser musik yang diminati penonton. “Dari akun yang dibeli itu, ia menawarkan penjualan tiket konser musik coldplay. Harga tiketnyanya dari Rp 2,5 juta sampai Rp9 juta,” terangnya.

Setelah ada yang tertarik, lanjut Kapolsek, ada yang DM lanjut ke chat WA. Kemudian pembeli tiket transfer uang pembayarannya. Namun ternyata tiket tidak pernah dikirim. Bahkan no HP pemesan tiket diblok.

“Salah satu korbannya yang melapor RD, seorang mahasiswi dari Kelurahan Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Hingga saat ini sudah ada 19 orang yang menjadi korbanya,” lanjut Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan tiket dibelikan perhiasan, HP, dan barang berharga lainya. Mereka sudah beroperasi sekitar 1 tahun, khususnya penjualan tiket konser musik yang memiliki animo tinggi. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman hingga 6 tahun. (aji/mat)