Terdakwa Pembunuhan di Bakalan Krajan Dituntut 15 Tahun Penjara
1 min readMALANG | TABLOIDJAWATIMUR.COM – Lima terdakwa dugaan pembunuhan di Jalan Pelabuhan Bakahuni, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (25/06/2023) lalu, dituntut berbeda dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (10/01/2024) siang.

UNTUK tiga terdakwa, Tri alias Gotri (41), Pras (38), dan Sis (44), didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dituntut 15 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Kris (26) dan Yog (32), didakwa melanggar Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP, dengan tuntutan pidana penjara selama 9 tahun.
“Ada beberapa hal yang membuat tuntutan berbeda. Namun yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang,” terang Guntur Adi Wijaya, SH, kuasa hukum terdakwa, saat ditemui di PN Malang, usai sidang.
Namun demikian, ada juga yang menringankan. Menurut Guntur, para terdakwa kooperatif dan berterus terang Semuanya belum pernah ditahan dan telah mengakui perbuatannya. Persidangan akan dilanjutkan Rabu (17/01/2024) dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa.
“Tentunya saya dan tim akan segera menyusun nota pembelaan. Dalam pembelaan nanti, kami mengarah agar para terdakwa hanya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” lanjutnya.
Seperti pernah diberitakan, perkelahian berujung pembunuhan terjadi di Jalan Pelabuhan Bakahuni, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, tepatnya di depan SDN Bakalan Krajan 1, Minggu (25/06/2023) lalu. Kejadian ini menewaskan Aripin (42), warga Jalan Pelabuhan Tanjung Emas, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Barang bukti yang diamankan, satu parang sepanjang 90 sentimeter, dua sangkur sepanjang 40 sentimeter, serta pakaian yang digunakan saat kejadian. (aji/mat)