Tersangka Mutilasi Mengaku Sudah Tangani 75 Pasien
2 min readMALANG | TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tersangka pembunuhan dengan cara mutilasi yang juga dukun pijat, AR (44), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, mengaku, sudah menangani 75 pasien. Namun baru pasien atas nama Adrian Prawono, warga Surabaya yang dimutilasi.
HAL INI terungkap saat petugas Polresta Malang Kota merislis tersangka dan barang bukti, di Mapolresta Malang Kota, Kamis (11.01/2024) siang. “Sudah 75 pasien yang saya tangani. Saya sudah buka praktek sejak beberapa tahun lalu,” terangnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku, pembunuhan dilakukan karena korban (Adrian Prawono) protes, karena khasiat ilmu pelet tak sesuai harapan. Padahal korban telah membayar biaya perdukunan sebesar Rp 300 ribu. Buntutnya, keduanya cek-cok lewat HP. Kemudian berlanjut saat bertemu di tempat praktek tersangka.
“Pengakuan tersangka, korban komplain karena guna-guna (pellet) tidak berhasil. Kemudian korban memukul tersangka lebih dulu. Selanjutnya tersangka mengambil celurit dan mengarahkan ke leher korban. Dalam peristiwa itu korban meninggal di lokasi,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, saat merilis tersangka.
Setelah korban meninggal, keesokan harinya, tersangka membeli pisau ke Pasar Besar Malang. Selanjutnya, tersangka memotong-motong tubuh korban hingga 9 bagian, mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. “Tindakan itu dilakukan seorang diri di tempat prakteknya,. Sebelum beraksi, tersangka membeli pisau ke Pasar Besar Malang. Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam plastik kresek dan ditaruh di ember. Bagian kepala, 2 telapak tangan, dan kaki, dikubur di pinggir Sungai Bango. Sedang bagian badan, lengan kanan kiri, kaki kanan kiri, dibuang ke sungai,” jelas kasat.
Perisitiwa kejam itu terbongkar berawal dari laporan keluarga korban. Selanjutnya Polisi melakukan penyelidikan, menggunakan anjing pelacak. Setelah dilakukan penyelidikan, didapati mobil korban, tak jauh dari rumah tersangka. Dari sini muncul kecurigaan terhadap tersangka,.
Sebelumnya Polisi sudah memintai keterangan ke sejumlah saksi. Dari keterangan saksi dan barang bukti, akhirnya kasus ini bisa terungkap dan mengamankan tersangka. Namun, hingga saat ini Polisi terus melakukan pengembangan, karena bagian tubuh yang lain, masih belum ditemukan, termasuk peralatan untuk mutilasi.
“Tersangka terancam pasal 351, 338 dan 340 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup,” kata kasat.
Sementara itu, kuasa hukum tesangka, Guntur Adi Wijaya, SH, menjelaskan, antara tersangka dan korban saling mengenal lewat media sosial. “Korban lihat iklan tersangka di media sosial. Kemudian keduanya saling bertemu. Korban butuh jasa tersangka, karena suka dengan seorang wanita,” terangnya
Selain sebagai tukang terapis pijat, tersangka juga bisa main lintrik atau guna- guna (pellet) dengan kartu. “Menurut tersangka, sudah ada reaksi, seperti maksud korban. Namun pada akhirnya korban merasa belum seperti harapan. Akhirnya korban protes, dan terjadilah cek- cok hingga hilangnya nyawa korban,” kata Guntur.
Sebelumnya, warga sekitar Jl. Sawojajar Gang 13A, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, digegerkan dengan temuan potongan tubuh manusiai, Jumat (05/01/2024) lalu. Temuan ini membuat warga sekitar gempar. (aji/mat)