Teknisi Sound System Ditusuk Dua Pisau, Satu Masih Menancap
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Penyidik Polresta Malang Kota bersama Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, melakukan reka ulang pembunuhan dengan penusukan yang terjadi di Jl Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (25/06/2023) lalu.
DALAM rekonstruksi itu, lima tersangka menunjukkan perannya masing- masing. Salah satu dari 10 adegan yang ditampilkan, 2 tersangka tampak menusuk korban, Aripin (32), warga Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur dengan 2 pisau. Akibatnya, teknisi sound system dalam di acara bantengan tersebut, tewas.
Dua pisau itu menancap di pinggang (boyok) korban. Di saat yang sama, korban tengah bergelut dengan tersangka lainnya, berebut senjata tajam. Hingga akhirnya, satu pisau dicabut warga sekitar yang sekaligus menjadi saksi. Sementara satu pisau masih menancap di tubuh korban sampai korban dibawa ke rumah sakit.
“Rekonstruksi ini untuk memperjelas peran masing- masing tersangka, sehingga bisa menentukan pasal tuntutan ke masing- masing tersangka. Mengingat, ada tiga pasal yang dikenakan, yakni pasal 338, 340, dan 170 KUHP. Sedangkan peran masing-masing tersangka tidak semua sama,” terang Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, usai rekonstruksi, Jumat (04/08/2023) siang.
Dia menambahkan, sejauh ini temuan rekonstruksi masih sama dengan penyidikan petugas sebelumnya.
Sementara itu, kuasa hukum para tersangka, Guntur Abdi Wijaya, SH, yang turut hadir di lokasi, menjelaskan, dalam adegan rekonstruksi tidak ditemukan hal baru. “Reka ulang memperagakan 10 adegan. Masih sama dengan penyelidikan sebelumnya. Dari pasal yang dipersangkakan, kami melakukan pembelaan untuk pasal 170 saja,” terangnya.
Seperti pernah diberitakan, Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan RK alias Rohman (27) warga Wagir, Kabupaten Malang, TS alias Gotri (41) warga Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, S alias Siswanto (39), Yoga (30) warga Wagir, Kabupaten Malang, EP alias Eko (38), warga Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Para tersangka ditangkap di tempat berbeda. Bahkan sebagian tersangka, menyerahkan diri. Dari penangkapan tersangka, diamankan barang bukti 1 bilah parang, 2 buah sangkur, dan beberapa pakaian korban.
Sebelumnya, antara tersangka dan korban, usai menenggak minuman keras di seputaran bantengan. (aji/mat)