26 April 2024

`

Tangan Diikat, Uang dan HP Dirampas, Janda Diperkosa

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – IY alias Irwan (24), warga Jl. Pondok Indah, Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, harus  berlebaran di penjara. Pasalnya, tersangka memperkosa seorang janda di sebuah penginapan di kawasan Jl. Borobudur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, merampas uang Rp 100 ribu, dan HP merk Iphone milik korban.

 

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkur Rohman merilis tersangka dan barang bukti.

 

KAPOLSEK Lowokwaru, Kompol Fatkur Rahman, menjelaskan, beberapa waktu sebelum kejadian, tersangka dan korban, NH (28), warga Desa Pringu,  Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, berkenalan lewat  media sosial twiter.

Setelah berkenalan dan akrab, keduanya sepakat bertemu untuk melakukan hubungan intim, layaknya suami istri. Bahkan, keduanya sudah menyepakati tarif kencan sebesar Rp 450 ribu sekali kencan.

“Tersangka dan korban awalnya kenal dan janjian lewat media sosal twiter. Kemudian ada kesepakatan harga untuk hubungan intim, sebesar Rp 450 ribu. Selain itu lokasi untuk berkencan sudah disepakati,  di kawasan Jl. Borobudur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang,” terang Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkur Rahman, saat rilis ungkap kasus di Mapolsekta Sukun, Senin (03/04/2021).

Sesuai kesepakatan, mereka pun bertemu di salah satu tempat di  Lowokwaru, Kota Malang, lalu booking kamar di salah satu penginapan di kawasan Jl. Borobudur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Setelah sampai di lokasi, mereka  kemudian masuk kamar. “Setelah sampai di dalam, sempat ngobrol sebentar, bahkan merokok. Selanjutnya tersangka mengancam korban menggunakan pisau lipat di leher korban. Bahkan korban diancam akan dibunuh,” lanjut Kapolsek.

Mendapat ancaman semacam itu, korban menurut dan tidak berani melawan. Selanjutnya, korban diminta tengkurap. Tersangka mengambil tali di jaket yang sudah disiapkan sebelumnya. Kemudian mengikat tangan korban ke arah belakang.

“Setelah itu tersangka melepas celana dalam korban. Kemudian disumpalkan ke mulut korban agar tidak berteriak. Pada saat itulah tersangka menggarap korban dari belakang. Barang bukti yang diamankan, uang tunai, HP, dan celana dalam korban,” imbuh Kapolsek.

Puas menggarap korban, tersangka langsung kabur dengan membawa HP dan uang tunai milik korban. Namun, tidak mengunci kamar dan membiarkan korban sendirian. Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Lowokwaru.

“Setelah mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan. Saat itu mengetahui tersangka saat mau menjual HP di kawasan Jl. Suhat. Kemudian Polisi berhasil menangkap. Dari penyelidikan petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Menurut tersangka, tindakan ini dilakukan karena terdesak kebutuhan untuk membayar hutang,” pungkas Kapolsek. (aji/mat)