25 April 2024

`

Tak Dipinjami Uang Rp 1 Juta, Mobil Kakak Dibawa Kabur

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Aksi seorang guide asal Bali, Amir (51), benar – benar tidak patut dicontoh. Pasalnya, meskipun sudah dijinkan menginap di rumah kakaknya, di Jl. Juanda Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, tersangka malah menggasak  barang-barang milik kakaknya.

 

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono bersama Subbag Humas Polresta Malang Kota, merilis tersangka dan barang bukti.

 

WAKASAT Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono menerangkan,  tersangka  menginap di rumah kakaknya sejak  24 April 2021. “Setelah beberapa hari menginap, tersangka meminjam uang kepada kakaknya sejumlah Rp 1 juta. Namun tidak diberi,” terangnya saat ungkap kasus di Mako Polresta Malang Kota, Selasa (11/05/2021).

Karena tidak dikasih pinjaman  uang, lanjut Wakasat Reskrim, tersangka sakit hati dan marah. Saat itu kakaknya beralasan tidak punya uang. Padahal rencananya uang itu akan dipakai untuk keluarganya yang berada di Bali, mengingat profesi guide sedang sepi.

Rasa sakit hati itu diwujudkan dengan menggasak 5 unit HP milik korban dan  uang tunai Rp 2 juta. Bahkan mobil Avanza milik kakaknya dibawa kabur. “Tersangka mengaku marah dan sakit hati karena tidak diberi uang. Akhirnya pada 9 Mei 2021, sekitar pukul 05.00 WIB,  tersangka menggasak 5 HP korban. Saat itu korban sedang tidur. Mobil milik korban juga dibawa kabur,”  jelas Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono.

Usai kejadian, korban melapor ke Polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka dapat ditangkap di penginapan Arjuno, Kota Batu. “Dihari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka dapat ditangkap dan barang bukti diamankan. Kini ia terancam pasal 362 Sub 367 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun,” pungkasnya.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Malang Kota untuk proses lebih lanjut. (aji/mat)