Tanam Ganja, Pekerja Bangunan Dibui
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Nekat menanam ganja, Edi Susanto (35), warga Dusun Tulusayu, Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dibekuk Satreskoba Polres Malang, Senin (21/01/2019).

KASUBAG Humas Polres Malang, AKP. Ainun Djariyah membenarkan penangkapan Edi yang sehari- hari bekerja sebagai tukang bangunan. “Kemarin jajaran Satreskoba Polres Malang berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial ES, yang kedapatan menanam pohon ganja tanpa ijin,” terangnya, Selasa (22/01/2019).
Lebih lanjut KBO Satreskoba Polres Malang, Iptu. Suryadi mengatakan penangkapan Edi berawal dari laporan masyarakat. “Informasi itu kita dalami dengan melakukan pemyelidikan. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, kami menemukan enam pohon ganja yang berusia sekitar 8 bulan,” jelas Suryadi.
Dengan 8 pohon mariyuana yang dimiliki, Edi sudah beberapa kali melakukan panen. “Pengakuan tersangka sudah empat kali panen,” ujar KBO Satreskoba Polres Malang.
Sementara itu, menurut pengakuan Edi kepada awak media, dia tidak sengaja menanam pohon ganja. Awalnya, dia membeli poketan ganja kering yang di dalamnya ada bijinya. Tanpa pikir panjang, biji ganja tersebut disebar ke tanah yang kemudian tumbuh dengan sendirinya. “Daun ganja ini tidak pernah saya jual. Saya konsumsi sendiri untuk relaksasi saat kerja,”aku Edi.
Akibat ulahnya menanam ganja, Edi Susanto kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Malang. Dia dikenakan Pasal Dia 111 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (diy)