22 Maret 2025

`

Tak Laporkan WNA, Pengelola Hotel Terancam Sanksi

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Para pengelola penginapan dan hotel, bisa terkena sanksi pidana penjara jika tidak melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di tempatnya. Hal ini diatur dalam Undang Undang nomor 6 tentang keimigrasian, terutama terkait pasal 72 ayat 2, sehingga dibuat Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

 

 

Eko Julianto, Kepala seksi Intel Dakim, Imigrasi kelas 1, TPI Malang.

EKO JULIANTO, Kepala seksi Intel Dakim, Imigrasi kelas 1, TPI Malang menjelaskan, Direktur Jenderal Keimigrasian telah menciptakan APOA. Itu untuk mengakomodir pelaksanaan tugas sesuai dengan Undang Undang Keimigrasian. Teknisnya, tinggal mengakses dan melaporkan keberadaan orang asing yang ada di tempatnya.

“APOA itu sudah diwujudkan dalam website, jadi tiggal mengaksesnya. Sebagaimana UU Keimigrasian pasal 72 ayat 2, mewajibkan pengelola hotel dan penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di tempatnya,” tuturnya, Rabu (23/01/2019).

Ia melanjutkan, karena itu undang undang, maka jika tidak dilaksanakan tentu ada sanksinya. Karena itu, diharapkan semua pengelola hotel dan penginapan, bisa menjalankan Undang-undang yang ada.

“Dalam ketentuan Undang Undang itu, ada sanksi yang menyertainya. Yakni ancaman hukuman penjara selama 3 bulan, atau sanksi denda sejumlah Rp 25 juta,” lanjutnya.

Hingga saat ini, cukup banyak yang sudah melakukan pelaporan. Namun demikian, tidak semua hotel atau penginapan disinggahi orang asing. Saat ini, Imigrasi melakukan pemantauan kepada sekitar 250-400 orang asing.

Menurutnya, hingga saat ini, belum ditemukan pelanggaran. Namun, yang sering dijumpai adalah pelanggaran di wilayah industri, yang bekerja di berbagai perusahaan. (diy)